Tiga orang warga sipil ditangkap terkait kasus tiga oknum TNI yang menganiaya hingga tewas warga Aceh, Imam Masykur. Salah satunya adalah kakak ipar tersangka Praka RM.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kakak ipar Praka RM, yakni Zulhadi Satria Saputra, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar tersangka Praka RM), yang bersangkutan berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," jelas Kombes Hengki kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Selain Zulhadi Satria Saputra, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan dua warga sipil lainnya. Keduanya adalah AM dan Heri. AM, Heri, dan Zulhadi Satria Saputra kini ditahan di Polda Metro Jaya.
"Selain itu, Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri," imbuh Hengki.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari, mengatakan selain tiga oknum TNI, ternyata ada warga sipil yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Dan perlu saya sampaikan, selain tiga oknum tersebut, ada tersangka dari sipil, warga sipil yang sekarang sudah dalam proses ditahan di Polda Metro Jaya," ujar Hamim dalam jumpa pers di Pomdam Jaya Jayakarta, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Hamim memastikan TNI akan bertindak adil dan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dia juga memastikan tiga oknum prajurit TNI itu dijatuhi hukuman berat.
"Institusi TNI menjamin tidak ada impunitas apabila ada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana, bahkan mungkin bisa dijatuhi hukuman lebih berat, karena ada penerapan pasal-pasal pidana militer yang sesuai dengan hasil penyidikan yang terus dilakukan Pomdam Jaya," tegasnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: TNI Jamin Tak Ada Impunitas Bagi Oknum Anggota Tewaskan Pria Aceh
(mea/dhn)