1 Tersangka Sipil Penganiaya Imam Masykur: Kakak Ipar Praka RM

1 Tersangka Sipil Penganiaya Imam Masykur: Kakak Ipar Praka RM

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 14:42 WIB
Kadispenad Brigjen Hamim Thohari
Kadispenad Brigjen Hamim Thohari (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Selain tiga oknum TNI, ada warga sipil penganiaya pria asal Aceh, Imam Masykur, yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah seorang di antaranya merupakan kakak ipar oknum Paspampres Praka RM.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan hal tersebut. Ketiganya oknum TNI itu ialah Praka RM, Praka HS, dan Praka J.

"Iya betul, kakak ipar," kata Hamim di Jakarta, Selasa (28/8/2023).

Hamim menuturkan pelaku ditangkap semalam. Dia ditangkap di Cikeas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semalam di Cikeas," ujarnya.

Penjelasan mengenai penangkapan tiga warga sipil terkait kasus penganiayaan Imam Masykur juga disampaikan Polda Metro Jaya. Ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

"Total tiga orang sipil ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Tim Polda Metro Jaya berkolaborasi bersama Pomdam Jaya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (29/8).

Dari ketiga tersangka warga sipil tersebut, salah satunya adalah Zulhadi Satria Saputra, yang merupakan kakak ipar dari Praka RM.

"Yang bersangkutan (Zulhadi Satria Saputra) berperan sebagai driver kendaraan pada saat perbuatan pidana terjadi," kata Hengki.

Sedangkan dua warga sipil lainnya adalah AM dan Heri. AM, Heri, dan Zulhadi Satria Saputra kini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Selain itu, Polda Metro Jaya juga menahan dua orang penadah hasil kejahatan dari kelompok ini atas nama AM dan Heri," imbuh Hengki.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal saat korban Imam Masykur dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8). Ketiga pelaku yang merupakan oknum TNI berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam Masykur, yang diduga menjual obat terlarang.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (Tramadol dll)," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8).

Ketiga oknum TNI itu lalu memeras Imam Masykur agar tidak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.

Ketiga pelaku lalu meminta uang kepada keluarga korban sebesar Rp 50 juta. Pada saat yang sama, pelaku juga menyiksa korban dan video rekaman penyiksaan itu dikirimkan ke keluarga korban.

"Setelah ditangkap, dibawa, dan diperas sejumlah uang," katanya.

Tiga tersangka itu ialah Praka RM, yang merupakan anggota Paspampres; Praka HS, yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.

Mereka diduga membuang mayat korban di waduk Purwakarta. Mayat korban kemudian ditemukan mengambang di sungai di Karawang.
Sedangkan identitas pelaku yang merupakan warga sipil itu belum diketahui.

(dek/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads