Polisi menetapkan pesulap Oge Arthemus dan pesulap berinisial AH sebagai tersangka karena menanam ganja di rumah. Kedua tersangka terancam maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/8/2023).
Berikut bunyi Pasal 111 ayat (1):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Dan ini bunyi Pasal 114 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Oge menanam ganja di halaman rumah rekannya AH. Awalnya polisi menangkap AH di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
Dia mengatakan polisi awalnya mendapatkan informasi bahwa di kawasan Serpong terjadi penyalahgunaan narkotika. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap AH.
Di rumah AH, polisi mendapatkan barang bukti 3 botol biji ganja, 1 kemasan pupuk, dan 5 pot tanaman ganja. Lima pot tanaman ganja itu terdiri atas 2 pot kecil dan 3 pot besar.
Saat diperiksa, AH mengaku mendapatkan biji ganja dari Oge. Polisi mendalami keterangan AH hingga menangkap AO di Yogyakarta.
"Dari pengakuan AH didapat informasi bahwa biji ganja yang didapat AH dari pelaku lain atas nama IAS alias OA. Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan atas informasi tersebut. Dan berhasil diamankan pelaku OA di sebuah hotel kawasan Yogyakarta," katanya.
Dari pelaku OA, penyidik mengamankan 3 klip biji ganja dengan berat 17,62 gram, 1 klip ganja berat 0,83 gram, 13 puntung ganja bekas pakai, 1 alat linting ganja, 10 kemasan kertas rokok, hingga 1 kemasan pupuk hidroponik.
Kedua pelaku lalu diamankan ke Satnarkoba Polres Metro Jakbar untuk penyidikan lebih lanjut.
"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan selama 5 bulan menanam ganja, dari Maret 2023," ucapnya.
Atas perbuatannya, Oge dan AH disangkakan Pasal 114 ayat 1 UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(jbr/mei)