Kompolnas Dorong Polri Segera Proses Etik Irjen Napoleon

Kompolnas Dorong Polri Segera Proses Etik Irjen Napoleon

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 10 Agu 2023 13:50 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5,5 bulan penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace. Begini ekspresi Irjen Napoleon usai menjalani vonis.
Irjen Napoleon Bonaparte (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi soal kabar Irjen Napoleon Bonaparte yang telah bebas dari penjara setelah menjalani program bebas bersyarat. Namun hingga kini belum ada informasi tentang pelaksanaan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendorong Polri segera menggelar sidang etik terhadap Irjen Napoleon. Dia meminta agar Polri mengusut pidana dan etik secara adil.

"Kompolnas, sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, sudah mendorong proses pidana dan proses etik secara adil," ujar Poengky saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini, setelah proses pidana selesai dijalankan, kami tetap mendorong segera dilaksanakannya proses etik," sambungnya.

Menurut Poengky, ada tiga pertimbangan Irjen Napoleon harus segera diproses etik. Salah satunya, kata Poengky, Napoleon diduga telah melakukan pelanggaran etik.

ADVERTISEMENT

"Satu, memang diduga terjadi pelanggaran etik oleh yang bersangkutan sehingga, untuk fairness, harus ada sanksi etik. Tidak adanya sanksi etik justru mencederai nama baik institusi," ungkapnya.

"Dua, agar tidak ada diskriminasi. Tiga, merugikan negara dan institusi jika masih tetap jadi anggota Polri," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Irjen Napoleon Bonaparte telah bebas dari penjara setelah menjalani program bebas bersyarat. Program itu diikuti Napoleon sejak April 2023.

Irjen Napoleon terjerat dalam dua kasus hingga harus mendekam di penjara. Di kasus pertama dia terlibat dalam perbuatan suap red notice pada 2020.

Dia lalu divonis 4 tahun penjara terkait kasus tersebut. Di dalam penjara, Napoleon kembali berulah. Napoleon melakukan penganiayaan dengan melumuri muka Muhammad Kace dengan tinja di Rutan Mabes Polri.

Napoleon lalu kembali disidangkan atas perbuatannya tersebut. Dia lalu divonis 5,5 bulan penjara.

Bebas Sejak April 2023

Kabar terbaru datang dari Napoleon, yakni dinyatakan telah bebas dari penjara.

"(Irjen Napoleon) sudah bebas," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/8/2023).

Rika mengatakan Napoleon telah menjalani program pembebasan bersyarat. Napoleon mengikuti program itu sejak April lalu.

"Sudah menjalani program pembebasan bersyarat dari tanggal 17 April 2023," ucap Rika.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads