Jakarta -
Berikut adalah 10 fakta dari tiga oknum tentara yang berbuat keji. Mereka membunuh seorang pedagang kosmetik yang biasa berjualan di Ciputat, Tangerang Selatan.
Imam Masykur (25) meregang nyawa usai disiksa oleh tiga oknum tentara itu. Salah satu dari tiga tentara adalah personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) inisial Praka RM, berasal dari kesatuan Batlion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg).
Masykur si korban adalah pedagang yang berkampung halaman di Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireun, Aceh. Jenazahnya diketemukan warga pada sehari setelah perayaan kemerdekaan RI lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang lebih menyayat hati, Masykur terlebih dahulu disiksa oleh tiga oknum TNI itu. Siksa itu diperkirakan begitu kejam sehingga Masykur tewas. Berikut adalah 10 fakta soal oknum Paspampres dan dua prajurit TNI tersebut, dihimpun detikcom dari pemberitaan sampai Senin (28/8/2023) pukul 19.30 WIB:
1. Pura-pura jadi polisi
Ketiga pelaku berpura-pura menjadi polisi saat menjemput Imam. Para pelaku beralasan Imam menjual obat terlarang. Imam kemudian dibawa ke toko di kawasan Tangerang Selatan pada 12 Agustus lalu.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll)," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
2. Peras korban dalih kasus obat ilegal
Praka RM dan dua anggota TNI lainnya disebut institusinya memeras korban yang berjualan obat tidak sah. Mereka ingin mempolisikan Masykur sebagai orang yang terlibat perdagangan obat ilegal. Namun, Masykur tidak mau.
"Mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal," kata Kolonel CPM Irsyad.
Selanjutnya, menculik hingga menyiksa:
Simak Video 'Hukuman Mati Menanti Oknum Paspampres yang Bikin Warga Aceh Tewas':
[Gambas:Video 20detik]
3. Menculik
Kolonel CPM Irsyad selaku Komandan Pomdam mengatakan ketiga oknum tentara itu telah menculik Masykur. Tindakan jahat itu disebutnya merupakan bagian dari pemerasan. Ketiga oknum TNI itu menculik Masykur dan membawanya ke suatu toko di Tangerang.
"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," kata Irsyad.
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Foto: Devi/detikcom |
4. Minta uang Rp 50 juta
Ketiga pelaku minta duit ke keluarga Imam saat menahan Imam dengan tuduhan menjual obat terlarang. Uang yang diminta ketiga pelaku adalah Rp 50 juta.
"Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhin kan, akhirnya siksa terus," kata Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
5. Ancaman
Ancaman disampaikan tiga oknum TNI tersebut ke keluarga Masykur, yakni ibunda dari Masykur. Pembicaraan awal, ibunda Masykur mengaku tak sanggup memberikan duit Rp 50 juta. Kemudian, ibunda Masykur menelepon balik para pelaku, diutarakannyalah ancaman itu ke ibunda Masykur.
"Mereka bilang, 'Kalau Ibu sayang anak Ibu, kirim duitnya Rp 50 juta. Kalau nggak, saya bunuh anak Ibu, saya buang ke sungai'. Ibunya bilang jangan karena uang lagi diusahakan," kata abang sepupu Masykur, Sayed Sulaiman, seperti dikutip detikSumut, Senin (28/8).
"Setelah itu, nggak ada kabar lagi sampai almarhum ditemukan," lanjut Sayed.
6. Siksa sampai Masykur tewas
Ketiga pelaku menyiksa Masykur sampai Masykur tewas. Diperkirakan, siksaan tersebut berlangsung berat.
"Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," kata Kolonel CPM Irsyad. Selanjutnya, jenazah Masykur ditemukan warga telah mengapung di sungai kawasan Karawang, Jawa Barat, 18 Agustus 2023.
Selanjutnya, ketiga oknum TNI jadi tersangka:
7. Ketiga oknum TNI jadi tersangka
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam tewas. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Irsyad.
8. Dipecat
Selain menjadi tersangka pembunuhan, ketiga oknum TNI itu ditahan oleh Polisi Militer Daerah Komando Militer Jayakarta (Pomdam Jaya). Peristiwa ini telah membaut TNI prihatin. Selain itu, Praka RM dipecat.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.
9. Paspampres tapi tiada kawal Jokowi
Praka RM memang personel Paspampres. Namun, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan Praka RM sehari-sehari tidak melekat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wapres Ma'ruf Amin.
"Tidak melekat," kata Rafael melalui pesan singkat, Senin (28/8). Rafael tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tugas dari Praka RM.
10. Akan disanksi pidana umum-militer
Desakan sudah muncul agar para oknum TNI yang terlibat pembunuhan Masykur itu diproses di peradilan umum. TNI mengatakan ketiga orang itu akan disanksi pakai aturan tentara sekaligus juga aturan sipil.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini