Pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, tewas dianiaya oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan dua anggota TNI lain. Pihak keluarga menceritakan kronologi penculikan korban hingga meninggal dunia.
Perwakilan keluarga, Said Sulaiman sempat membuat laporan atas penculikan yang dialami korban ke Polda Metro Jaya. Said mengatakan korban bernama Imam Masykur diculik di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Sabtu (12/8) saat dirinya tengah bekerja.
"Iya benar (laporan ke Polda Metro Jaya). Dia (diculik) lagi cari rezeki jualan kosmetik. Kalau bermasalah sama orang nggak ada, utang piutang nggak ada," kata Said saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban Tak Bisa Dihubungi
Said menjelaskan, saat itu pihak keluarga tidak bisa menghubungi korban. Selang beberapa saat, pihak keluarga ditelepon para pelaku dengan meminta imbalan Rp 50 juta dengan ancaman akan membunuh korban.
"Setelah itu tidak ada lagi kontak, ibu sempat menelepon yang jawabnya pelaku, 'kalau sayang dengan anak ibu, kirim duit Rp 50 juta, kalau nggak saya habisi anak ibu saya buang ke sungai' bilang gitu dia, kan ibu sudah panik jangan buang," ujarnya.
Saat itu korban sempat menelpon kepada pihak keluarga dan mengadu sudah tak sanggup lagi karena disiksa. Tak berselang lama, pihak keluarga justru dikirimi video penyiksaan terhadap korban.
"Habis itu, bilang ke saya sudah nggak sanggup lagi mau mati, gitu doang. Habis itu ada percakapan dia sama pelaku disuruh kirim uang. Tapi sama saya tidak dikirim. Habis itu ditelepon sama orang tua di kampung, sama adiknya sama orang tuanya. Malah dikirim video disiksa itulah," jelasnya.
Kondisi Korban
Sejak saat itu, pihak keluarga tidak mendapatkan informasi dari korban hingga korban ditemukan dalam kondisi tewas. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi mengenaskan.
"Sudah bengkak, karena kan sama pelaku sudah dibuang ke sana dalam sungai, dalam sungai entah tiga hari atau berapa, kan sudah bengkak dia," ujarnya.
Panglima TNI Angkat Bicara
Insiden penganiayaan yang menewaskan pemuda Aceh itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin. Panglima TNI akan mengawal kasus hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.
3 Orang Jadi Tersangka
Pomdam Jaya sudah menetapkan Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8).
Simak Video 'Sederet Hal soal Pemuda Aceh Tewas Diduga Dianiaya Oknum Paspampres':
(wnv/knv)