7. Ketiga oknum TNI jadi tersangka
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam tewas. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Irsyad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
8. Dipecat
Selain menjadi tersangka pembunuhan, ketiga oknum TNI itu ditahan oleh Polisi Militer Daerah Komando Militer Jayakarta (Pomdam Jaya). Peristiwa ini telah membaut TNI prihatin. Selain itu, Praka RM dipecat.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono.
9. Paspampres tapi tiada kawal Jokowi
Praka RM memang personel Paspampres. Namun, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan Praka RM sehari-sehari tidak melekat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wapres Ma'ruf Amin.
"Tidak melekat," kata Rafael melalui pesan singkat, Senin (28/8). Rafael tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tugas dari Praka RM.
10. Akan disanksi pidana umum-militer
Desakan sudah muncul agar para oknum TNI yang terlibat pembunuhan Masykur itu diproses di peradilan umum. TNI mengatakan ketiga orang itu akan disanksi pakai aturan tentara sekaligus juga aturan sipil.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.
(dnu/dnu)