Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'Wanita Emas', mengeluh sakit karena digigit tikus saat tidur di Rutan Pondok Bambu. Terdakwa kasus korupsi itu menyebut digigit tikus karena tidur pakai matras.
"Nggak ada kasur, pakainya itu matras," kata Hasnaeni seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2023).
Hasnaeni membantah bahwa jari kakinya cantengan. Dia menyebut bahwa dirinya benar-benar digigit tikus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Nggak (cantengan), digigit tikus, pakai matras tidurnya," kata Hasnaeni.
Hasnaeni pun menunjukkan jari kaki yang disebutnya digigit tikus kepada wartawan. Hasnaeni melepaskan sepatu kaki kanannya.
Dia lalu menunjukkan luka yang disebutnya akibat digigit tikus. Jari yang dimaksud digigit tikus adalah jari tengah kaki sebelah kanan.
Tidak terlihat perban atau bengkak pada jari yang dimaksud. Secara kasat mata, tak terlihat luka pada jari Hasnaeni.
Hasnaeni Minta Izin Berobat
Diketahui, di persidangan hari ini, Hasnaeni mengaku dalam kondisi tidak sehat. Kepada hakim, Hasnaeni menyebut kakinya terluka karena digigit tikus.
"Kemarin digigit tikus," kata Hasnaeni.
"Apanya yang digigit tikus?" tanya hakim.
"Kakinya," kata Hasnaeni.
"Ha-ha-ha... ngapain di sarang tikus? Kalau udah ada tikus di situ, jangan tikusnya, nakal," kata Fahzal sambil tertawa.
"Ini kakinya luka," sahut Hasnaeni.
"Ini bisa mengikuti persidangan ya bisa ya," timpal Fahzal.
"Terus itu depresinya," ujar Hasnaeni.
Sebelum sidang ditutup, Hasnaeni meminta izin hakim untuk berobat. Hasnaeni mengaku depresinya kumat dan kakinya terluka karena digigit tikus.
"Yang Mulia, saya boleh nggak izin berobat? Depresinya kumat sama digigit tikus kakinya, lagi tidur lagi digigit tikus," kata Hasnaeni.
"Emang ngapain, digigit tikus?" tanya hakim.
Pengacara Hasnaeni lalu menjelaskan maksud kliennya itu. Pengacara meminta izin berobat jalan sehari untuk kontrol. Hakim meminta pengacara mengajukan surat.
"Berobat jalan maksudnya, Yang Mulia, berobat jalan cuma sehari saja kontrol, karena kan pulang kemarin kan 6 Juli, pulang dari rumah sakit itu harus kontrol sebulan, kita belum pernah kontrol," kata pengacara Hasnaeni.
"Pakai surat, Pak, tidak bisa lisan gitu," kata hakim.
Selanjutnya: Hasnaeni dituntut 7 tahun.
Simak juga 'Kala Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka Korupsi Ternyata Dulunya Artis':
Hasnaeni Dituntut 7 Tahun
Hasnaeni sebelumnya dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa menilai Hasnaeni terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian dikutip dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono, Rabu (22/8).
Jaksa menuntut Hasnaeni dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," katanya.
Selain itu, jaksa menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175 (Rp 17 miliar) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," katanya.