Pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur tewas setelah diduga dianiaya 3 oknum prajurit TNI. Ketiga pelaku berpura-pura sebagai polisi saat membawa Imam, yang diduga menjual obat terlarang.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (tramadol dll)," kata Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/8/2023).
Korban dibawa dari sebuah toko di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (12/8) lalu. Ketiga pelaku lalu meminta uang ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah ditangkap dibawa dan diperas sejumlah uang," katanya.
Ketiga oknum TNI yang mengaku sebagai polisi itu memeras agar Imam tak diproses hukum atas dugaan menjual obat terlarang. Dalam proses meminta uang itu, para pelaku menganiaya korban.
Para pelaku menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan itu dilakukan demi mendapatkan uang, namun akhirnya korban tewas.
"Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal," kata dia.
3 Oknum TNI Jadi Tersangka
Ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam tewas. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kolonel Cpm Irsyad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksda Julius.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Terkuak Motif Praka RM dan 2 Anggota TNI Siksa Warga Aceh hingga Tewas':
Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
Seperti diketahui, informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas itu beredar luas di media sosial. Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan anggotanya tersebut sehari-sehari tidak melekat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wapres Ma'ruf Amin.
"Tidak melekat," kata Rafael melalui pesan singkat, Senin (28/8). Rafael tidak menjelaskan lebih jauh mengenai tugas dari Praka RM.