Tiga oknum prajurit TNI diduga menganiaya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas. Ketiga oknum prajurit TNI tersebut sempat memeras pihak keluarga Imam Masykur sebelum korban tewas.
"Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhin kan, akhirnya siksa terus," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Para pelaku menghubungi keluarga Imam Masykur untuk meminta tebusan tersebut. Penganiayaan yang dilakukan itu akhirnya membuat Imam Masykur meninggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," kata dia.
Penganiayaan itu dilakukan demi mendapatkan uang. Para pelaku menculik hingga menyiksa karena Imam Masykur diduga menjual obat ilegal.
Dia mengatakan Imam tak mau dilaporkan ke polisi atas dugaan perdagangan obat ilegal. Para pelaku lalu menculik dan menganiaya korban agar diberi uang tebusan yang mereka minta.
"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," kata Irsyad.
3 Oknum TNI Jadi Tersangka
Pomdam Jaya menetapkan oknum anggota Paspampres berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lain sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Terkuak Motif Praka RM dan 2 Anggota TNI Siksa Warga Aceh hingga Tewas':
"Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kolonel Cpm Irsyad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksda Julius.
Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.
Seperti diketahui, informasi terkait dugaan Praka RM menganiaya pemuda asal Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, hingga tewas itu beredar luas di media sosial. Dalam salah satu unggahan di media sosial, korban penganiayaan Praka RM dinarasikan diculik terlebih dulu baru kemudian dianiaya oleh oknum Paspampres itu bersama dua temannya. Peristiwa itu disebutkan terjadi pada Sabtu (12/8). Korban juga sempat disebut mendapat ancaman jika tidak mengirimkan uang ke oknum Paspampres.
Dalam unggahan yang viral di media sosial juga disebutkan surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.