Ricky Rizal Wibowo dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. RIcky akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor: 814K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf juga dijebloskan ke Lapas Salemba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky Rizal diketahui sebelumnya divonis 13 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) menyunatnya menjadi 8 tahun.
Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Simak Video 'MA Sunat Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara':