5 Fakta Eks Kades Jadi Tersangka Pelihara 58 Buaya di Samping Rumah

Tim detikSumbagsel - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2023 19:40 WIB
Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI) (Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan)
Jakarta -

Sebuah penangkaran buaya ilegal di OKI berhasil dibongkar pihak kepolisian. Tiga warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap karena memelihara puluhan buaya di samping rumah.

Penangkaran ilegal ini diketahui berdasarkan penggerebekan pihak kepolisian. Simak hal-hal yang diketahui soal penemuan penangkaran buaya di samping rumah.

1. Awal Diketahui Penangkaran Buaya Ilegal di OKI

Dilansir detikSumbagsel, Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Dari hasil penggerebekan, diamankan 58 ekor buaya muara.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, lokasi penangkaran buaya muara ini berada di tengah permukiman warga. Oleh karena itu, warga sekitar resah karena dikhawatirkan buaya-buaya ini lepas dan bisa membahayakan masyarakat sekitar.

"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel," ujar Putu, Kamis (24/8/2023).

Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir. (Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan)

2. 3 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka penangkaran buaya di samping rumah tersebut. Penangkaran buaya muara di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan memanfaatkan tempat di samping perkarangan rumah ketiga tersangka, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah dua warga Dusun II, Amrun (73) dan Sukarni (48) yang juga mantan Kades setempat, serta warga Dusun III atas nama Supratman (43), Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

"Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda senilai Rp 100 juta," jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Masing-masing dari ketiga tersangka memelihara buaya dalam jumlah berbeda. Amrun memelihara 13 ekor, Sukarni 11 ekor, dan Supratman memelihara 34 ekor.

3. Pelihara Buaya Sejak Tahun 2014

Menurut Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, para tersangka ini sudah memelihara buaya-buaya tersebut sejak tahun 2014 atau sudah 9 tahun. Buaya-buaya ini dititipkan oleh seseorang bernama Budiman yang mereka panggil Bos.

"Kami masih mendalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa," ujarnya.

Jumlah buaya muara yang dititipkan ini awalnya 50 ekor. Berjalan setahun, diambil 39 ekor. Lalu, diambil lagi sebanyak 11 ekor. Bila sudah besar dan ukurannya lebih dari 50 cm, maka harganya akan dihitung Rp 5 ribu per sentimeter.

Baca berita di halaman selanjutnya soal pengakuan tersangka penangkaran buaya ilegal di OKI.




(kny/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork