Tiga warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap karena memelihara puluhan buaya di sebelah rumah. Aktivitas mereka tersebut terhitung penangkaran ilegal.
Ketiga tersangka itu adalah Amrun (73), Sukarni (48), dan Supratman (43). Amrun dan Sukarni merupakan warga Dusun II, sedangkan Supratman warga Dusun III. Ketiganya ditangkap pada Kamis (24/8/2023). Sementara itu, puluhan buaya muara yang mereka pelihara di samping rumah disita Polda Sumsel bekerja sama dengan BKSDA Sumsel.
Salah satu tersangka, Sukarni, mengaku buaya-buaya itu merupakan titipan dari seseorang bernama Budiman. Awalnya berjumlah 50 ekor. Mereka mendapatkan sejumlah uang karena telah menyediakan tempat untuk menangkar buaya-buaya muara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat uang Rp 3 juta dari PD (perusahaan dagang) Pak Budiman karena menyediakan tempat, hanya satu kali itu," kata Sukarni, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (26/8/2023).
Dari jumlah 50 ekor tersebut, Budiman sempat mengambil 39 ekor, sehingga tersisa 11 ekor. Tak lama setelah mengambil buaya tersebut, Budiman meninggal.
"Pemilik PD Budiman meninggal, terus nggak ada lagi yang kasih uang. Tapi tetap diurus buaya-buaya itu sampai kemarin ditangkap," lanjut Sukarni.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Penampakan Buaya Diduga Mangsa Pria di Sungai Cilemer Pandeglang