5 Fakta Eks Kades Jadi Tersangka Pelihara 58 Buaya di Samping Rumah

5 Fakta Eks Kades Jadi Tersangka Pelihara 58 Buaya di Samping Rumah

Tim detikSumbagsel - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2023 19:40 WIB
Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir
Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI) (Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan)
Jakarta -

Sebuah penangkaran buaya ilegal di OKI berhasil dibongkar pihak kepolisian. Tiga warga Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap karena memelihara puluhan buaya di samping rumah.

Penangkaran ilegal ini diketahui berdasarkan penggerebekan pihak kepolisian. Simak hal-hal yang diketahui soal penemuan penangkaran buaya di samping rumah.

1. Awal Diketahui Penangkaran Buaya Ilegal di OKI

Dilansir detikSumbagsel, Ditreskrimsus Polda Sumsel menggerebek tiga tempat penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel. Dari hasil penggerebekan, diamankan 58 ekor buaya muara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, lokasi penangkaran buaya muara ini berada di tengah permukiman warga. Oleh karena itu, warga sekitar resah karena dikhawatirkan buaya-buaya ini lepas dan bisa membahayakan masyarakat sekitar.

"Kami mendatangi tiga lokasi bersama BKSDA Sumsel. Dari tiga lokasi tersebut kami amankan 58 ekor buaya muara. Buaya-buaya tersebut sudah kami titipkan ke BKSDA Sumsel," ujar Putu, Kamis (24/8/2023).

ADVERTISEMENT

Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir.Penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir. (Foto: Dok. Polda Sumatera Selatan)

2. 3 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka penangkaran buaya di samping rumah tersebut. Penangkaran buaya muara di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan memanfaatkan tempat di samping perkarangan rumah ketiga tersangka, di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah dua warga Dusun II, Amrun (73) dan Sukarni (48) yang juga mantan Kades setempat, serta warga Dusun III atas nama Supratman (43), Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, OKI.

"Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda senilai Rp 100 juta," jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Masing-masing dari ketiga tersangka memelihara buaya dalam jumlah berbeda. Amrun memelihara 13 ekor, Sukarni 11 ekor, dan Supratman memelihara 34 ekor.

3. Pelihara Buaya Sejak Tahun 2014

Menurut Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, para tersangka ini sudah memelihara buaya-buaya tersebut sejak tahun 2014 atau sudah 9 tahun. Buaya-buaya ini dititipkan oleh seseorang bernama Budiman yang mereka panggil Bos.

"Kami masih mendalami, apakah buaya ini akan dijual setelah menunggu besar atau seperti apa," ujarnya.

Jumlah buaya muara yang dititipkan ini awalnya 50 ekor. Berjalan setahun, diambil 39 ekor. Lalu, diambil lagi sebanyak 11 ekor. Bila sudah besar dan ukurannya lebih dari 50 cm, maka harganya akan dihitung Rp 5 ribu per sentimeter.

Baca berita di halaman selanjutnya soal pengakuan tersangka penangkaran buaya ilegal di OKI.

4. Pelihara Buaya Dapat Rp 3 Juta

Salah satu tersangka bernama Sukarni (48) mengaku buaya muara yang ia pelihara merupakan titipan dari orang bernama Budiman. Awalnya berjumlah 50 ekor buaya. Dirinya mendapat upah sebesar Rp 3 juta.

"Dapat uang Rp 3 juta dari PD (Perusahaan Dagang) Pak Budiman karena menyediakan tempat, hanya satu kali itu," kata Sukarni saat dihadirkan di Polda Sumsel, Kamis (24/8/2023) lalu.

Setelah itu, dari jumlah 50 ekor tersebut, Budiman sempat mengambil 39 ekor, tersisa 11 ekor. Tak lama setelah mengambil buaya tersebut, Budiman meninggal dunia.

"Pemilik PD Budiman meninggal, terus nggak ada lagi yang kasih uang. Tapi tetap diurus buaya-buaya itu sampai kemarin ditangkap," lanjut Sukarni.

"Untuk makanan buaya ini saya beri ikan yang saya ambil di sungai," ujarnya.

Polisi masih mendalami apakah buaya-buaya itu dibiakkan dengan maksud dijual. Namun untuk sementara, diketahui bahwa buaya muara itu dihargai senilai Rp 5 ribu untuk setiap sentimeter panjang tubuhnya.

Halaman 2 dari 2
(kny/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads