Kendaraan di Jakarta Capai 20-an Juta tapi yang Uji Emisi Baru 5% Saja

Kendaraan di Jakarta Capai 20-an Juta tapi yang Uji Emisi Baru 5% Saja

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Sabtu, 26 Agu 2023 09:27 WIB
Ramai Soal Uji Emisi Kendaraan, Bagaimana Posisi Indonesia Dibanding Negara Lain?
Foto: ABC Australia
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Uji emisi ini diketahui dilakukan setelah polusi di Jakarta kian buruk.

"Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

"Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

"Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor. Sehingga salah satu upaya yang kita lakukan, bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua Subkelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana, mengatakan ada 139 kendaraan yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Pulogadung pada Jumat (24/8) kemarin. Dari jumlah itu, 75 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.

"Motor itu 81. Mobilnya 58. Terus yang diberi teguran polisi tadi berupa surat tilang teguran itu ada 75 kendaraan," kata Tiyana.

Sebagai informasi, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya memulai uji coba tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Selama masa uji coba, kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diberi teguran.

Tilang bakal berlaku mulai 1 September 2023. Nantinya, denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi ialah Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Sasaran uji emisi ini ialah mobil dan sepeda motor yang usianya di atas 3 tahun.

Simak Video: 18 Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Hari Ini di Kawasan Jakpus

[Gambas:Video 20detik]



(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads