Polisi menangkap pelaku penganiayaan seorang pria di Tamansari, Jakarta Barat. Korban Mansur (40) diketahui adalah pelaku pencopetan yang dianiaya oleh teman sesama pencopet.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Gofur mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Jumat (18/9), diawali ketersinggungan pelaku. Selain itu, Abdul menyebut korban punya permasalahan soal uang setoran dengan pelaku.
"Korban jengkel karena tersangka ER beberapa hari ini tidak pernah memberikannya uang lagi sebagaimana kebiasaan tersangka ER yang sering memberikan uang kepada korban. Karena jengkel, korban mendatangi tersangka ER di kos-kosannya sambil membawa sebuah besi dan menyelipkan sebilah obeng di sakunya," ucap Abdul dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul menyebut korban sempat adu mulut hingga akhirnya mengajak pelaku berkelahi di Jalan Tamansari II, Jakarta Barat. Keduanya pun berencana membawa teman masing-masing.
Namun teman ER, DP, tiba lebih dulu dan saat inilah ER dan DP menganiaya korban.
"ER pun masuk ke kamar kosnya mengambil sebuah besi dan sebilah pisau lalu keluar kembali dan langsung menyerang korban dengan melemparkan besi ke arah tangan korban hingga besi yang dipegang korban terjatuh," ucapnya.
Tak cukup sampai di situ, Abdul menyebut ER juga menusuk korban dengan pisau secara membabi buta. DP juga ternyata ikut memukul korban dengan besi berkali-kali hingga korban tak berdaya.
"Melihat besi yang dipegang korban terjatuh, ER langsung menyerang korban menggunakan pisau dengan menusukkan pisau secara membabi buta ke arah korban sehingga korban terjatuh dan tersangka tetap menusukkan pisau ke arah korban. Pada saat korban terjatuh tiba-tiba tersangka DP yang berada di atas motor di belakang korban turun dan mengambil besi yang dilempar ER kemudian ikut memukul korban secara berulang-ulang," ujar Abdul.
Setelah itu, keduanya pun pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor. Korban sempat dibawa ke rumah sakit tapi nahas nyawanya tidak tertolong.
"Korban dan kedua tersangka sama-sama saling kenal dan menjalani profesi yang sama yaitu melakukan aksi pencopetan di dalam busway. Tersangka DP ikut melakukan kekerasan karena rasa solidaritas dengan ER yang tinggal bersama-sama dalam satu kamar kosan," katanya.
Hingga kini polisi masih mengejar tersangka lainnya DP. Akibat kejadian itu, tersangka ER kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-3e Jo Pasal 89 KUHP terkait penganiayaan.
(maa/mei)