Para pengendara di Jakarta yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan ditilang mulai 1 September 2023. Pemotor pun mengaku keberatan jika harus didenda Rp 250 ribu gara-gara tak lolos uji emisi.
"Kalau misalkan penilangan ini dengan denda, nggak efektif ya. Mendingan disediain bengkel. Supaya uangnya larinya ke situ. Daripada teguran uang, nanti malah buat servis nggak ada uangnya," kata salah satu pemotor, Anton, di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Dia mengatakan denda Rp 250 ribu terlalu berat. Dia mengaku bingung dari mana uang untuk servis motor jika tiba-tiba kena tilang gara-gara tak lolos uji emisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih baik kalau ada penilangan ini, sebelahnya kerja sama dengan bengkel, biar langsung gitu. Sekarang kan kita kena tilang keberatan, gimana mau servis, uangnya juga buat bayar denda," ujarnya.
Meski demikian, dia menilai uji emisi kendaraan merupakan hal yang bagus demi mengurangi polusi. Dia berharap lokasi uji emisi ditambah.
"Bagus sih, apalagi kita yang aktivitas setiap hari dengan udara seperti ini, nggak enak juga sih. Bagus setuju dan tidak keberatan (meskipun nggak lulus), justru kita jadi lebih tahu sih," kata Anton.
Pengendara motor lainnya, Sigit (65), juga mengaku keberatan dengan denda tilang Rp 250 ribu. Dia mengatakan kendaraannya tak mengganggu perjalanan orang lain.
"Ya kalau rakyat kecil kan ngikutin. Tetap saja bayar. Keberatan banget, kecuali saya ganggu perjalanan," kata Sigit yang motornya tak lolos uji emisi di lokasi itu.
Sigit mengatakan uji emisi kendaraan tersebut seharusnya diterapkan bagi kendaraan keluaran tahun 2015 ke atas. Dia meyakini kendaraan tua seperti miliknya tak akan lolos uji emisi.
"Cuma saya mohon kalau ini motor kan harusnya yang baru-baru diuji emisi itu. Bukannya motor yang udah lama-lama ya pasti tentunya nyervis-lah. Motor saya kan sudah tua itu. 2008 loh itu, 15 tahun lebih. Kalau bisa itu 2015 ke atas lah uji emisinya itu. Kalau sudah tua ya pasti itu, pasti ada yang kurang," ujarnya.
Adapun ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
Pada Pasal 285 ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Sementara Pasal 286 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak Video 'Beragam Respons Pengendara soal Tilang Uji Emisi, Setuju Tidak?':