Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya selesai melakukan uji coba tilang uji emisi di kawasan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat. Dari 89 kendaraan yang diuji hari ini, 18 di antaranya dinyatakan tidak lolos uji emisi.
"Yang lulus ada 71 (kendaraan), yang tidak lulus 18 (kendaran) dari total 89 Kendaraan," ujar Kasie Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat, Enrile Indro Prasetyo di Jalan Asia Afrika, Jumat (25/8/2023).
Uji emisi di kawasan Jalan Asia Afrika Jakpus ini dilakukan pada pukul 08.30 WIB hingga 10.00 WIB. Kendaraan tidak lolos uji emisi itu didominasi oleh sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling banyak tuh tidak lulus di solar dan motor," ujar Enrile.
Enrile mengatakan penyebab utama kendaraan tak lolos uji emisi karena pengendara tidak melakukan perawatan. Dia berharap agar para pengendara melakukan perawatan rutin ke kendaraan yang digunakan.
"Bukan jenis motornya, tapi karena mereka nggak dirawat. Kalau dirawat masih mungkin lulus (uji emisi)," kata dia.
Dalam uji emisi kali ini di kawasan Jakpus petugas meminta pengendara secara acak untuk melakukan uji emisi. Uji emisi difokuskan pada kendaraan yang berumur di atas 3 tahun.
"Karena mereka tadi sampling cari mobil yang di atas 3 tahun atau motor di atas 3 tahun sebenernya. Jadi memang kalau yang baru-baru kemungkinan masih bagus, jadi kita ambil yang lama-lama," sebutnya.
Berikut rincian kendaraan yang melakukan uji emisi di kawasan Jakpus hari ini.
1. Kendaraan Roda 4 (Bensin) : 37 unit
Lulus Uji Emisi : 35 unit
Tidak Lulus Uji Emisi : 2 unit
2.Kendaraan Roda 4 (Solar) : 14 unit
Lulus Uji Emisi : 7 unit
Tidak Lulus Uji Emisi : 7 unit
3.Kendaraan Roda 2 : 38 unit
Lulus Uji Emisi : 29 unit
Tidak Lulus Uji Emisi : 9 unit
Razia uji emisi ini akan gencar dilakukan selama 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September mendatang.
Adapun, ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi dari Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai payung hukum untuk menjerat pengguna kendaraan yang tunggangannya tak lulus uji emisi.
(ygs/ygs)