Uji Coba Tilang Uji Emisi di Jakpus, Kendaraan Tak Lolos Hanya Ditegur

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 25 Agu 2023 10:30 WIB
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi hari ini. Kendaraan yang belum lolos uji emisi belum ditilang dan hanya diberi imbauan.

"Ini masih pra-razia dulu, ini masih kita lakukan teguran-teguran kepada para pengendara untuk melakukan kegiatan uji emisi. Hari ini ditegur (kendaraan tak lolos uji emisi)," ujar Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat Slamet Riyadi di Jalan Asia Afrika, Jumat (25/8/2023).

Slamet mengatakan penerapan uji emisinya nanti akan berlangsung mulai 1 September 2023. Pada saat itu, nantinya akan ada hukuman berupa tilang kepada pengendara yang tak lolos uji emisi.

"Nanti efektif untuk pelaksanaan tilangnya akan dilaksanakan per tanggal 1. Tanggal 1 September," kata dia.

"Penerapannya nanti kepolisian akan menerapkan tilang. Kepada kendaraan seperti kendaraan-kendaraan yang lain," tambahnya.

Slamet mengatakan uji coba kali ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Uji coba di kawasan Senayan ini dilakukan terhadap tiga kategori kendaraan.

Penerapan uji coba tilang uji emisi akan berakhir 1 September 2023 (Mulia Budi/detikcom)

"Iya, motor, kendaraan bensin, kendaraan diesel atau solar," tuturnya.

Adapun uji coba uji emisi Jalan Asia Afrika, uji coba razia emisi dimulai sekitar pukul 08.45 WIB. Sejumlah kendaraan dari truk, mobil pribadi, hingga kendaraan bermotor diminta mengikuti uji emisi.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork