Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Konferensi Pers Penanganan Polusi Udara yang disiarkan melalui YouTube FMB9ID_IKP pada Kamis (24/8/2023). Asep mulanya menjawab seputar polusi debu yang diadukan oleh warga Marunda, Jakarta Utara, imbas operasional PT KCN beberapa waktu lalu.
"Memang ini kejadian tahun lalu kami waktu itu sempat heboh adanya stockpile batu bara di kawasan Marunda yang dilakukan salah satu perusahaan. Kami waktu itu ada pengaduan dari warga Rusun Marunda yang disampaikan," kata Asep, Kamis (24/8/2023).
Asep memastikan saat ini PT KCN belum beroperasi setelah Pemprov DKI mencabut izin lingkungan milik perusahaan tersebut. Hanya, Asep mengaku tak jarang menemukan perusahaan batu bara yang menumpang industri lain untuk tetap bisa beroperasi. Sayangnya, perusahaan yang ditumpangi berada di luar kawasan Jakarta.
"Hingga saat ini perusahaan tersebut tidak beroperasi. Tapi ya gitu, satu ditutup mereka bergeser. Karena perusahaan itu punya tenant-tenant pengusaha pemasok, penyedia batu bara jadi dititip satu tempat, mereka titipin dan stockpile ke perusahaan lain. Dan itu ada yang tidak di wilayah Jakarta. Tapi bersisian (berdekatan) sama di Marunda," jelasnya.
Karena berada di luar teritorial Jakarta, DLH DKI Jakarta pun berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menindak serta menertibkan perusahaan yang nakal. Saat ini pun, menurut dia, KLHK gencar menyusuri keberadaan stockpile yang masih menghasilkan emisi tinggi.
"Karena itu di luar wilayah teritorial kami makanya sampai saat ini kami minta KLHK tolong tertibkan lagi semua perusahaan, baik itu sebagai stockpile maupun yang gunakan batu bara sebagai bahan bakar," terangnya.
"Terakhir teman-teman KLHK mulai menyusuri stockpile di luar Jakarta yang masih menghasilkan emisi cukup tinggi. Mudah-mudahan sinergi antar-kementerian dan pemda tidak hanya terjadi saat kondisi seperti ini, tapi perlu terus dikuatkan lagi. Karena masalah polusi tidak hanya terjadi di musim kemarau saja, karena tiap tahun polusi udara masih berupa isu," imbuhnya.
48 Perusahaan Tak Taat Standard Emisi
DLH DKI Jakarta melakukan pengawasan standar emisi terhadap sejumlah industri. Hasilnya, DLH mengindikasi 48 dari 114 perusahaan tak taat standar emisi yang berpotensi menjadi penyumbang polusi udara.
"Dari hasil evaluasi tersebut, secara umum dapat kita sampaikan, dari 114 kegiatan perusahaan yang potensial, terdapat 1.574 cerobong, di mana hasil tersebut 66 dari 114 kegiatan perusahaan tersebut hasilnya adalah taat, dan 48 di antaranya tidak taat," kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di DPRD DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (24/8). (taa/maa)