Maling Kotak Amal Bakar Tirai Musala di Tebet: Kronologi hingga Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 18:41 WIB
Maling kotak amal membakar tirai saf musala di Tebet, Jakarta Selatan. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Seorang maling kotak amal membakar tirai musala di Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku diduga mabuk saat melakukan pembakaran di salah satu musala di Tebet tersebut.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Bagaimana kronologi peristiwanya? Simak informasi di bawah ini.

Kronologi Maling Kotak Amal Bakar Tirai Musala di Tebet

Pria maling kotak amal membakar tirai saf Musala Al-Jamiah, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (23/8) sekitar pukul 03.00 WIB. Kompol Chitya Intania mengatakan pelaku masuk ke musala dengan merusak pintu musala itu dengan dalih untuk tidur.

"Pelaku akan tidur di Musala Al-Jamiah, pelaku memasuki musala itu dengan cara merusak pintu musala," kata Chitya kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Setelah masuk ke dalam musala, Chitya mengatakan, pelaku lalu mencuri uang di dalam kotak amal musala tersebut.

"Setelah masuk musala, pelaku melihat satu buah kotak amal yang berada di dalam musala, pelaku mencuri uang yang terdapat di dalam kotak amal tersebut," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku kemudian membakar tirai saf musala dengan alasan untuk mengusir nyamuk. Pelaku juga membakar karpet musala tersebut.

"Kemudian pelaku merasa bahwa di dalam musala banyak nyamuk yang menghampirinya, kemudian pelaku membakar gorden atau tirai pembatas saf salat di dalam musala, pelaku juga membakar karpet," ucapnya.

Chitya menambahkan pelaku keluar dari musala lalu menghampiri motor yang sedang terparkir. Kemudian, ia membakar terpal yang menutupi motor di depan musala tersebut.

"Pelaku keluar dari musala dan menghampiri motor yang terparkir di depan sekretariat RT 02. Di atas motor tersebut ada terpal yang dibakar pelaku tanpa alasan yang jelas," tutur Chitya.

Maling kotak amal membakar tirai saf musala di Tebet, Jakarta Selatan. ( Kurniawan Fadilah/detikcom)

Pelaku Dalam Kondisi Mabuk

Polisi menyelidiki kasus maling kotak amal yang membakar tirai di musala Tebet. Pelaku yang berinisial RK (22) itu disebut dalam keadaan mabuk saat melakukan aksinya.

"Saat ini pelaku masih proses penyelidikan di Polsek Tebet. Pelaku dalam pengaruh minuman keras sehingga pelaku dalam memberikan keterangan belum fokus," ujar Kompol Chitya Intania.

Pelaku Jadi Tersangka dan Ditahan

RK (22), maling kotak amal yang di musala Tebet, sudah ditangkap polisi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 187 KUHP.

"Kita sudah statuskan tersangka ya, lanjut kita tetap untuk periksa saksi-saksi terkait dengan itu. Kita masih untuk motif kita masih dalami karena kan yang bersangkutan kan melakukan kegiatan masih dalam pengaruh minuman keras ya," kata Kanit Reskrim Polsek Tebet AKP Agus Tohidin kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Pelaku juga sudah ditahan oleh polisi. Disebutkan pelaku mencuri uang kotak amal senilai Rp 178 ribu.

"Uangnya senilai Rp 178 ribu yang kita hitung di sini, di kotak amal ya," kata Agus.

"Kita lakukan penahanan di sini di Polsek," lanjutnya.

Polisi masih mendalami motif maling kotak amal di musala Tebet. Baca berita di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Saat Sindikat Pembobol Kotak Amal di Palembang, Satu Pelaku Ditembak Polisi':






(kny/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork