Melihat Lagi 4 Deklarasi yang Lahir di AMMTC ke-17 Labuan Bajo

Audrey Santoso - detikNews
Kamis, 24 Agu 2023 15:18 WIB
Foto: AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. (Dok. Polri)
Jakarta -

ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menghasilkan sejumlah dokumen kesepakatan antarnegara, di antaranya 4 dokumen deklarasi. Dalam pertemuan ini para peserta mendapatkan pandangan tentang sistem keamanan yang berkembang di negara-negara kawasan ASEAN, sehingga kedepannya dapat saling berkolaborasi memberantas sejumlah kejahatan antarnegara.

"Maka pertemuan tahunan AMMTC ini akan berfungsi sebagai platform bagi negara-negara ASEAN untuk menilai kemajuan dan kolaborasi masing-masing negara dalam mengatasi tantangan yang ada dan mengembangkan strategi praktis dan arah menghadapi tindakan masa depan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Kamis (24/8/2023).

Total peserta kegiatan ini mencapai lebih dari 250 orang dengan membahas 10 isu prioritas kejahatan transnasional, yaitu terorisme, cyber crime, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu ilegal, perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, penyelundupan manusia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sandi menjelaskan deklarasi pertama yakni Deklarasi Labuan Bajo. Deklarasi ini tentang memajukan proses penegakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional. Sandi menuturkan, hasil kesepakatan delegasi AMMTC terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas-negara dengan semakin efektif dan adaptif.

"Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan," kata Jenderal Sigit.

Lebih lanjut, dia menuturkan pesan yang ditekankan dalam delapan poin Deklarasi Labuan Bajo, tentang peningkatan kerja sama penegakan hukum dalam memberantas kejahatan transnasional. Dijelaskan, deklarasi itu sebagai landasan untuk melakukan upaya konkret dalam melakukan kegiatan penegakan hukum kejahatan lintas negara.

"Seperti police to police, handling over, joint investigation dan mutual legal assistant. Kemudian meningkatkan pertukaran informasi yang cepat dan aman, meminta barang-barang yang terkait dengan kejahatan transnasional dan memfasilitasi pertukaran ahli dan personel dalam berbagai kegiatan kerja sama antar negara," katanya.

Foto: Agenda AMMTC ke-17 di Labuan Bajo (dok ist)

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Momen Kapolri Ajak Delegasi AMMTC Menikmati Labuan Bajo dari Kapal Pinisi






(aud/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork