Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima petikan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Petikan itu dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tadi diterima oleh Kajari Selatan, sudah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Ketut mengatakan petikan putusan tersebut tengah dipelajari. Pihaknya juga tengah merencanakan waktu eksekusi Ferdy Sambo dkk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang lagi dipelajari dan lagi direncanakan dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut.
"Ya kalau bisa secepatnya karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal 1 bulan setelah diterima," imbuhnya.
Ketut belum menjelaskan lokasi lembaga pemasyarakatan yang akan dihuni Ferdy Sambo dkk.
"Saya belum tahu persis, yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemasyarakatan, ya nanti kita lihatlah dalam minggu ini ke mana," kata Ketut.
PN Jaksel Terima Petikan Putusan
PN Jaksel telah menerima petikan putusan kasasi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Petikan putusan itu diterima dari Mahkamah Agung (MA) hari ini.
"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin (14/8).
Vonis Inkrah
MA menganulir vonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap, sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kabiro Hukum MA Sobandi di MA, Selasa (8/8).
Dia mengatakan upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, menurut dia, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ujarnya.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.
Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, disunat. Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:
1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Simak juga 'Saat Wapres Ma'ruf soal Sambo Batal Divonis Mati: Kita Tak Boleh Intervensi':
(whn/haf)