Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan orang tua korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Kuasa hukum keluarga Yosua, Ramos Hutabarat, mengatakan orang tua Yosua masih mempertimbangkan mengajukan restitusi.
"Tadi malam Bapak Samuel sudah nanya ke saya dan kami sudah berkomunikasi dan berdiskusi soal itu ya, tetapi untuk saat ini keluarga masih mempertimbangkannya karena keluarga lebih ingin pemulihan nama baik Yosua yang diutamakan," kata Ramos, dilansir detikSumbagsel, Sabtu (12/8/2023).
"Tetapi, meskipun kami antara lawyer Hutabarat sudah berdiskusi, tentu semua itu haknya keluarga bagaimananya, karena sejauh ini yang pegang hak kuasa ini kan masih Pak Kamaruddin ya, kami di sini sifatnya membantu, semua itu keputusan di tangan keluarga kan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramos mengatakan keputusan mengajukan restitusi ada di tangan keluarga Yosua. Saat ini, kata Ramos, keluarga ingin fokus pemulihan nama baik Yosua.
"Kita tunggu semua keputusannya ada di keluarga, kita intinya hanya memberikan masukan-masukan karena kita sudah sampaikan juga ke keluarga bahas soal ini semua," ungkapnya.
"Tetapi untuk soal restitusi ini pihak LPSK yang banyak berperan kan, kita hanya memfasilitasi aja. Karena kan yang menggemborkan soal itu LPSK," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas Ditunda