Kecelakaan melibatkan truk dan 7 pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak membuat masyarakat kapok. Meski sudah ada korban terluka, sejumlah pemotor masih membandel, nekat melawan arah.
Seperti diketahui, kecelakaan yang terjadi di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8) pagi, diakibatkan karena pemotor lawan arah. Kecelakaan itu mengakibatkan 5 orang terluka, 3 di antaranya luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi ketika truk melaju dari arah utara ke selatan. Setiba di dekat Halte Wijaya, truk menabrak sejumlah pemotor yang melawan arah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insiden kecelakaan tersebut rupanya tidak membuat pemotor bandel kapok. Faktanya, sehari setelah kecelakaan, masih terdapat sejumlah pemotor yang melawan arah.
Tindakan para pemotor melawan arah ini jelas membahayakan. Tidak hanya membahayakan keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain.
![]() |
Pada Rabu (23/8/2023) pagi, terpantau masih ada sejumlah pemotor yang melawan arah di lokasi kecelakaan tersebut. Beberapa di antaranya bahkan tidak memakai helm.
Hal serupa terjadi di jam pulang kerja pukul 18.12 WIB. Beberapa pemotor terlihat cuek melawan arus.
30 Pemotor Ditilang
Setelah kecelakaan tersebut, Satlantas Jakarta Selatan melakukan penertiban di lokasi. Hasilnya, ada 30 pemotor lawan arah yang ditilang, baik tilang elektronik maupun tilang manual.
"Sebanyak 25 pemotor ditilang ETLE dan 5 ditilang manual," kata Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/8).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi meminta masyarakat tertib berlalu lintas. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas. Melawan arah ini berbahaya bagi keselamatan pengendara," kata Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, masyarakat diminta tertib, baik saat ada polisi maupun saat tidak ada. Para pengendara diminta menghilangkan budaya lawan arah yang dianggap sebagai hal normal.
"Budaya-budaya seperti ini harus dihilangkan. Masyarakat harus tertib, ada ataupun tidak ada polisi. Jangan main kucing-kucingan," tuturnya.
Baca di halaman selanjutnya: ETLE mobile disiagakan....
Simak juga 'Nah Loh! Pemotor Bandel Lawan Arah di Lenteng Agung Keciduk ETLE':
ETLE Mobile Disiagakan Pagi dan Sore
Polisi akan melakukan penindakan tilang elektronik (ETLE) di lokasi kecelakaan motor lawan arah di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penindakan terhadap pemotor lawan arus akan dilakukan secara elektronik ataupun manual.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra mengakui Jalan Lenteng Agung, lokasi kecelakaan truk versus 7 motor, masih banyak pemotor yang melawan arah. Oleh karena itu, polisi akan melakukan penindakan secara rutin pagi dan sore hari.
"Bahwa dalam pelaksanaan penindakan tilang ETLE rencana akan dilaksanakan pada pagi hari dan sore mulai hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023," ujar Multazam dalam keterangannya, Rabu (23/8).
Penindakan adalah langkah terakhir polisi sebagai sanksi terhadap para pelanggar lalu lintas. Tindakan melawan arah membahayakan keselamatan pengendara.
"Bahwa kegiatan tersebut guna melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan yang melawan arus," ujarnya.
![]() |
18 Titik Rawan Lawan Arah
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan pihaknya telah mendata 18 titik rawan pemotor lawan arah di wilayah Jaksel. Bayu mengingatkan warga agar sadar pada keselamatan diri.
"Jadi kita pun sudah mendata di wilayah Jakarta Selatan kurang lebih ada 18 titik yang rawan arus," kata Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, Rabu (23/8).
Bayu menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelanggar lalu lintas, seperti pemotor lawan arah. Namun, menurut dia, polisi tak mungkin berjaga di lokasi selama 1 x 24 jam setiap hari.
"Jadi harapannya sudah tidak ada lagi warga yang melawan arus dan melanggar lalu lintas. Jadi yang terpenting bahwa kesadaran lalu lintaslah yang harus dijunjung tinggi karena kehadiran polisi di sini tidak bisa 1 x 24 jam ya. Jadi dengan adanya kejadian kemarin, masyarakat jadi sadar terhadap keselamatan dirinya sendiri," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya: ancaman pidana bagi pemotor lawan arah....
Ancaman Pidana bagi Pemotor Lawan Arah
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan, dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
![]() |
Pasal 310 ayat 2 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."
Bayu mengatakan, atas ulah pemotor yang melawan arah ini, para pemotor itu mengalami luka ringan dan kerugian materiil.
Pemotor Bisa Dituntut Ganti Rugi
Tak hanya dikenai pidana atas kelalaiannya, pemotor lawan arah juga bisa dituntut ganti kerugian materiil jika pihak sopir truk menuntut.
"Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," lanjutnya.