Polisi Cari Pemotor yang Kabur Usai Lawan Arah-Ditabrak Truk di Jaksel

Polisi Cari Pemotor yang Kabur Usai Lawan Arah-Ditabrak Truk di Jaksel

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 23 Agu 2023 18:14 WIB
Masih ada pemotor yang lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jaksel, usai kecelakaan, Rabu (23/8/2023).
Masih ada pemotor yang lawan arah di Jalan Lenteng Agung, Jaksel, usai kecelakaan, Rabu (23/8/2023). (Devi Puspitasari/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap ada sejumlah pemotor yang melarikan diri setelah ditabrak truk bermuatan bata gegara lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi tengah memburu keberadaan pemotor tersebut.

"Ya kita juga ikut cari (pemotor kabur)," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Bayu sebelumnya menjelaskan, ada tiga pemotor yang kabur setelah terlibat kecelakaan. Menurutnya, pemotor kabur lantaran merasa bersalah telah melawan arah dan berujung kecelakaan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kendaraan lain yang berdasarkan info awal itu ada beberapa motor, itu dia kabur ya, mungkin karena merasa salah. Dia kabur sampai sekarang kita belum dapat identitasnya," jelasnya.

Pemotor Bisa Jadi Tersangka

Polisi mengatakan kecelakaan truk menabrak tujuh pemotor di Lenteng Agung, Jaksel, adalah kesalahan si pemotor yang lawan arah. Pemotor lawan arah berpeluang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pengendara motor). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).

Latif berujar, yang menjadi korban dalam kasus ini justru sopir truk. Sebab, kecelakaan tersebut diakibatkan oleh kelalaian si pemotor yang melawan arah.

"Ya seperti itulah kejadian yang penyebabnya dia sendiri. Korban kan sebetulnya sopir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," jelasnya.

Baca di halaman selanjutnya: ancaman bagi pemotor lawan arah....

Simak Video '7 Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk Bermuatan Bata di Lenteng Agung':

[Gambas:Video 20detik]


Pemotor Terancam 1 Tahun Bui

Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando mengatakan pihaknya membuka kemungkinan pemotor lawan arah dapat dipidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Dalam kasus ini, pemotor lawan arah bisa dikenai Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Hasil penyidikan seperti apa, Pasal 310 ayat 2. Jadi pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan kerugian materiil dan luka ringan itu dapat dipidana 1 tahun dan denda Rp 2 juta," kata Bayu kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Pasal 310 ayat 2 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)."

Tak hanya dikenai pidana atas kelalaiannya, pemotor lawan arah bisa dituntut ganti kerugian materiil jika pihak sopir truk menuntut.

"Materiilnya di siapa, di mobil truk dong. Jadi dia juga di Pasal 236 wajib memberikan ganti rugi terhadap pihak truk kalau pihak truk menuntut. Walaupun itu nanti akan diputuskan melalui pengadilan," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads