Jasa Raharja menyampaikan prihatin atas kecelakaan truk vs tujuh pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun Jasa Raharja menyatakan para korban yakni pemotor tak layak mendapat santunan.
"Jika merujuk pada UU Nomor 34/1964 juncto PP Nomor 18/1965, bahwa bagi pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Berikut dasar aturan layak atau tidaknya korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan santunan dari Jasa Raharja:
- UU RI Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Pasal 4 ayat (1)
Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan kecelakaan. Namun demikian, bila si korban ini telah dapat jaminan berdasarkan Undang-undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Nomor 33 tahun 1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali, yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Pasal 10
Jaminan Bagi Korban/Ahli-Waris Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
(1) Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan, kecuali dalam hal-hal yang tercantum dalam pasal 13.
Pasal 13
Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal sebagai berikut:
Simak selengkapnya kecelakaan yang tidak mendapat santunan Jasa Raharja di halaman berikutnya.
Simak Video: Nah Loh! Pemotor Bandel Lawan Arah di Lenteng Agung Keciduk ETLE
(aud/imk)