Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), mengaku kecewa dituntut hukuman 12 tahun penjara. Dia pun membawa-bawa usianya yang masih muda.
Kekecewaan itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy awalnya mengaku terkejut dituntut membayar restitusi Rp 120 miliar.
"Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan bahwa saya sangat terkejut ketika mendengar jumlah restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya," kata Mario Dandy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mario Dandy mengaku siap membayar restitusi itu sesuai kemampuannya. Anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu mengungkit saat ini sedang menjalani hukuman dan belum mempunyai penghasilan. Dia juga mengaku tidak memiliki harta apapun.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya, yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun," kata Mario Dandy.
"Saya memohon kepada majelis agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku," kata Dandy.
Terisak Menyesal
Mario Dandy juga sempat terisak-isak dan mengaku menyesal perbuatannya telah berdampak pada kedua orang tuanya. Dia mengatakan orang tuanya mendapat kepahitan dari perbuatannya.
Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang justru yang memberikan ayah saya, terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario Dandy.
Sebagai informasi, kasus Mario Dandy Satrio menganiaya David ini terjadi pada 20 Februari 2023. Kasus tersebut viral dan berbuntut panjang.
Usai kasus itu mencuat, netizen ramai-ramai menguliti soal harta ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang kala itu berstatus pejabat di Ditjen Pajak.
Salah satu yang disorot adalah mobil Rubicon serta motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy ternyata tak ada di LHKPN Rafael Alun. Singkat cerita, Rafael Alun dipecat Kemenkeu hingga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Rafael Alun juga segera disidang.
Kembali ke Mario Dandy, dia juga meminta maaf kepada ibunya. Mario Dandy mengaku menyesal tidak bisa menjadi anak yang diharapkan kedua orang tuanya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam," kata Dandy sambil terisak.
"Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," imbuhnya.
Simak Video 'Mario Dandy Minta Dijerat Pasal Penganiayaan Anak, Bukan Terencana':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kecewa Dituntut 12 Tahun dan Ungkit Usianya
Setelah itu, Mario Dandy menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan 12 tahun dari jaksa. Dia mengatakan tuntutan itu merupakan ancaman hukuman maksimal.
"Majelis hakim Yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy.
Mario Dandy mengatakan usianya yang saat ini 19 tahun dan masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. Mario Dandy mengaku belum bisa mengontrol emosi.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," katanya.
Mario Dandy mengaku yakin bisa memperbaiki diri menjadi lebih baik. Dia mengaku akan berubah menjadi pribadi yang baru.
"Pada usia muda ini saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," tuturnya.
Tuntutan 12 Tahun Bui dan Restitusi Rp 120 M
Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyakini Mario Dandy bersama-sama Shane dan AG melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG, membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar. Jika Mario Dandy tak membayar, maka restitusi itu diganti hukuman 7 tahun penjara.
"Memberatkan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu sempat menyebabkan David mengalami koma. Setelah sadar, David mengalami amnesia dan harus melakukan perawatan secara rutin.