Mario Dandy: Hati Saya Tersayat Ada Berita Menyatakan Saya Kebal Hukum

Mario Dandy: Hati Saya Tersayat Ada Berita Menyatakan Saya Kebal Hukum

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 15:24 WIB
Mario Dandy Satriyo membacakan pleidoi kasus penganiayaan kepada David Ozora. Mario Dandy mengaku akan membayar restitusi sesuai kemampuannya.
Foto: Mario Dandy Satriyo (kemeja hitam lengan panjang). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mario Dandy Satriyo (20) mengaku hatinya tersayat dengan komentar publik terhadap keluarganya. Dia berharap majelis hakim akan mempertimbangkan sanksi sosial yang telah diterima Mario Dandy dan keluarganya, saat memutuskan vonis.

"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak dan dapat menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan," kata Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Mario Dandy saat membacakan pleidoi terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Selasa (22/8/2023). Mario Dandy membantah dirinya kebal hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan saya mempunyai kekebalan hukum, lebih lagi tuduhan-tuduhan serius yang bersifat negatif lainnya yang ditujukan kepada keluarga saya sehingga menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ujar dia.

Mario Dandy pun meminta majelis hakim mempertimbangkan sanksi sosial yang didapat oleh keluarganya, dalam memutuskan vonis terhadap dirinya.

ADVERTISEMENT

"Saya berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan hukuman-hukuman yang telah saya terima maupun keluarga," imbuhnya.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan Video 'Mario Dandy Ngaku Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara oleh Jaksa':

[Gambas:Video 20detik]



Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.

Halaman 2 dari 2
(whn/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads