Mario Dandy Minta Maaf ke AG: Tak Terbayangkan Hubungan Kita Diberi Cobaan

Mario Dandy Minta Maaf ke AG: Tak Terbayangkan Hubungan Kita Diberi Cobaan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 13:26 WIB
Jakarta -

Terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20), meminta maaf kepada mantan kekasihnya AG (15). Mario Dandy juga meminta maaf telah mengecewakan keluarga AG akibat perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora (17).

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Agnes Gracia, terlebih terlebih orang tuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar," kata Mario Dandy saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Mario Dandy mengatakan tidak pernah membayangkan hubungannya dengan AG harus diterpa cobaan yang begitu besar. Dia mengaku menyesal telah membuat AG terlibat dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tak pernah terbayangkan hubungan yang kita jalani, mendapatkan cobaan yang begitu berat. Terpisah jarak dan waktu dan kerinduan yang mendalam," kata Mario Dandy.

"Tidak ada hari yang terlewatkan tanpa menyesali perbuatan saya yang mengakibatkan orang yang saya sangat sayangi terlibat dalam permasalahan ini, yang kemudian menempatkannya pada kondisi terburuk dalam hidupnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, AG yang merupakan kekasih Mario Dandy, turut terlibat dalam kasus penganiayaan David. AG saat ini menjalani pidana 3,5 tahun di LPKA karena dinyatakan bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David.

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy dituntut hukuman penjara. Mario Dandy diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana penjara," imbuhnya.

Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030 (Rp 120 miliar)," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan restitusi akan diganti hukuman 7 tahun penjara jika para terdakwa tidak bisa membayarnya. "Jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads