Ternyata Rocky Gerung Digugat Tak Jadi Pembicara Selama-lamanya

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 21:06 WIB
Rocky Gerung (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Rocky Gerung digugat oleh seorang advokat bernama David Tobing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) agar tak menjadi pembicara di mana pun. Gugatan David itu berawal dari kekecewaannya kepada Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan terhadap Rocky itu dilayangkan David Tobing pada Kamis, 3 Agustus 2023. Gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

David mengajukan sejumlah permohonan ke majelis hakim PN Jakarta Selatan. Salah satunya adalah menghukum Rocky agar tidak mengucapkan kalimat hinaan ke Jokowi.

"Menghukum tergugat untuk tidak mengucapkan hinaan kepada Kepala Negara Republik Indonesia sebagai representasi Penggugat selaku Warga Negara Indonesia," demikian bunyi salah satu petitum David, Selasa (22/8/2023).

Diminta Tak Menjadi Pembicara

David juga meminta hakim menghukum Rocky untuk tidak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar, maupun media sosial. David meminta hakim menghukum Rocky tidak menjadi pembicara selama seumur hidup.

"Menghukum Tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara, baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas, dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Threads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(zap/aik)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork