Eks Dirut Bakti Bantah Anak Buah Mundur gegara Proyek BTS Terlalu Berat

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 19:30 WIB
Jakarta -

Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, membantah pengunduran diri Guntoro Prayudhi dari jabatan Kepala Divisi Lastmile dilakukan karena target proyek base transceiver station (BTS) terlalu berat. Menurut Anang, Guntoro dipindah karena mendapat aduan dari perusahaan di Bakti.

"Sekarang pertanyaannya, kepada Pak Anang Achmad Latif, ada yang Saudara bantah dari keterangan tiga saksi ini pak?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

"Terkait pernyataan Saudara Guntoro bahwa tidak benar bahwa Saudara Guntoro mengundurkan diri karena target berat ketika menjabat Kepala Divisi Lastmile," kata Anang.

Anang mengatakan pihaknya mendapat aduan terkait Guntoro yang disebut meminta uang dan fasilitas kepada perusahaan Bakti Kominfo. Karena aduan itulah Anang memindahkan Guntoro.

"Faktanya kami di Dewan Direksi Bakti menerima banyak pengaduan dari perusahaan-perusahaan di Bakti bahwa yang bersangkutan sering meminta sejumlah uang dan fasilitas sehingga kami dewan direksi memutuskan untuk memindahkan yang bersangkutan ke divisi lain," kata Anang.

"Jadi tidak benar menurut Saudara?" tanya hakim Fahzal.

"Iya," jawab Anang.

Anang tak menyampaikan bantahan terhadap keterangan eks Senior Manajer Implementasi Bakti, Erwien Kurniawan, serta Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti, Puji Lestari, yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Sementara itu, Guntoro mengatakan tetap pada keterangannya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kepala Divisi Backbone Bakti Kominfo, Guntoro Prayudhi, sebagai saksi kasus korupsi BTS 4G. Guntoro mengaku mundur dari jabatan sebelumnya di Bakti Kominfo karena target proyek BTS terlalu berat.

Guntoro mengatakan, awalnya Johnny Plate, saat menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menargetkan 7.904 BTS harus selesai dalam 1 tahun. Guntoro mengatakan berdiskusi dengan eks Dirut Bakti Kominfo, Anang, dan membahas mepetnya waktu pengerjaan proyek tersebut.

"Di situ concern kita bersama dengan teman-teman adalah, pertama, waktu yang mepet, yang kedua juga masalah anggaran ini menjadi diskusi karena anggaran Bakti kalau hanya mengandalkan PNBP atau BLU itu tidak cukup kemudian selanjutnya adalah siapa yang akan mengerjakan," jawab Nugroho.

Guntoro menyebutkan Anang ingin agar proyek BTS ini telap dijalankan karena sudah ada perintah. Namun Guntoro mengaku tak tahu siapa pemberi perintah tersebut.

Karena masalah target menyelesaikan 7.904 proyek BTS dinilai berat untuk dituntaskan. Dia memilih mundur dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo karena tak sanggup mengerjakan proyek BTS tersebut.

"Waktu sampaikan ke Bapak Bambang Noegroho, bapak sampaikan apa?" tanya kuasa hukum Anang Achmad Latif.

"Saya sampaikan pengunduran diri saya, ditanya oleh Bapak Bambang Noegroho kenapa, saya bilang saya tidak sanggup," jawab Guntoro.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Johnny G Plate dkk didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Kerugian negara dihitung dari selisih pembayaran 100 persen yang dilakukan Kominfo dengan jumlah proyek BTS yang sudah tuntas hingga 31 Maret 2022.




(aik/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork