Eks Anak Buah Johnny Plate Ngaku Undur Diri gegara Proyek BTS Terlalu Berat

Eks Anak Buah Johnny Plate Ngaku Undur Diri gegara Proyek BTS Terlalu Berat

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 22 Agu 2023 17:37 WIB
Sidang Johnny G Plate pada Selasa (22/8/2023)-(Mulia-detikcom)
Sidang Johnny G Plate pada Selasa (22/8/2023). (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Kepala Divisi Backbone Bakti Kominfo Guntoro Prayudhi sebagai saksi kasus korupsi BTS 4G. Guntoro mengaku mundur dari jabatan sebelumnya di Bakti Kominfo karena target proyek BTS terlalu berat.

Guntoro bersaksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta, Selasa (22/8/2023). Dia mengatakan awalnya Johnny Plate menargetkan 7.904 BTS harus selesai dalam 1 tahun

"Terus apa tanggapan Saudara bahwa ada target dari Pak Menteri ini untuk 7.904?" tanya jaksa dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama saya belum tahu bagaimana mekanismenya sehingga kita perlu ada penjelasan. Yang pertama itu adalah bagaimana membagi dalam kurun waktu tertentu apakah langsung atau dibagi bertahap. Yang kedua, bagaimana area-areanya, penentuannya. Yang ketiga itu bagaimana untuk anggarannya. Ini penting karena, kalau tidak tersedia, tentunya ini tidak berjalan. Kemudian yang terakhir kita lakukan RFI (request for information), apa kemampuan industri dalam men-support kita dalam membangun ini, apakah mereka ini sanggup apa tidak," jawab Guntoro.

Guntoro mengatakan dia juga berdiskusi dengan eks Dirut Bakti Kominfo Anang terkait target 7.904 BTS. Dia mengatakan salah satu yang dibahas ialah mepetnya waktu pengerjaan proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

"Waktu Pak Anang sebagai Dirut menyampaikan ke Saudara, 7.904. Saudara menyampaikan apa ke Pak Anang?" tanya jaksa.

"Seperti diskusi kita biasanya, kita sering berkomunikasi juga dengan Pak Noeg (Direktur Infrastruktur Bakti Kominfo Bambang Noegroho) juga, di situ concern kita bersama dengan teman-teman adalah, pertama, waktu yang mepet, yang kedua juga masalah anggaran ini menjadi diskusi karena anggaran Bakti kalau hanya mengandalkan PNBP atau BLU itu tidak cukup. Kemudian selanjutnya adalah siapa yang akan mengerjakan," jawab Nugroho.

"Nada protes ini kemudian apa yang disampaikan setelah Saudara menyatakan kepada Terdakwa Anang, apa yang disampaikan?" tanya jaksa.

"Ya dalam diskusi memang kita sama-sama tahu bahwasanya itu berat untuk dilaksanakan, tapi memang perintahnya adalah untuk tetap dilanjutkan," jawab Guntoro.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Saksi Ungkap Ada Lebih Bayar Rp 1,7 Triliun di Proyek BTS Kominfo':

[Gambas:Video 20detik]



Guntoro mengatakan Anang menyampaikan proyek BTS diperintahkan untuk tetap dijalankan. Namun Guntoro mengaku tak tahu siapa pemberi perintah tersebut.

"Perintah siapa? Anang ke Saudara atau ada perintah?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu background belakangnya siapa yang memerintahkan, tapi yang pasti...," jawab Guntoro.

"Bahasanya sudah diperintahkan?" tanya jaksa.

"Sudah diperintahkan, ini memang harus dijalankan, maka di situ lah kita mulai melakukan di antaranya adalah RFI," jawab Guntoro.

"Perintah harus dilaksanakan walaupun berat dan karena berat Saudara mengundurkan diri?" tanya jaksa.

"Begitu ceritanya, Pak Jaksa," jawab Guntoro.

Guntoro mengatakan target penyelesaian 7.904 proyek BTS sangat berat untuk dituntaskan. Dia memilih mundur dari Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo karena tak sanggup mengerjakan proyek BTS tersebut.

"Waktu sampaikan ke Bapak Bambang Noegroho, Bapak sampaikan apa?" tanya kuasa hukum Anang Achmad Latif.

"Saya sampaikan pengunduran diri saya, ditanya oleh Bapak Bambang Noegroho kenapa, saya bilang saya tidak sanggup," jawab Guntoro.

Dalam kasus ini, Johnny G Plate dkk didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Kerugian negara dihitung dari selisih pembayaran 100 persen yang dilakukan Kominfo dengan jumlah proyek BTS yang sudah tuntas hingga 31 Maret 2022.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads