Ridho mengaku akan menerjunkan tim dan penyidik sebanyak 100 orang untuk melakukan pengawasan. Nantinya, jika menemukan pelanggaran, Satgas KLHK akan menindak tegas.
"Kami menugaskan tim dan penyidik pada 100 orang. Dalam pengawasan yang kami lakukan, apabila kami menemukan pelanggaran, kami akan lakukan tindakan tegas. Dan juga menghentikan kegiatan yang menimbulkan pencemaran tersebut," tutur Ridho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK disebutnya akan memberikan sanksi administratif kepada industri-industri nakal. Gugatan secara perdata juga akan dilayangkan kepada mereka yang masih saja melakukan pencemaran udara.
"Langkah hukum lainnya, kami akan memberikan sanksi administratif, dan kami akan melakukan upaya gugatan perdata dan langkah hukum perdata. Satgas ini akan kami lakukan karena ini upaya negara dan KLHK, karena Bu Menteri memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran pencemaran udara di Jabodetabek ini," papar dia.
(lir/lir)