Sidang Praperadilan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Ditunda

Muchamad Sholihin - detikNews
Senin, 21 Agu 2023 21:15 WIB
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Bogor -

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang praperadilan yang diajukan pihak korban kekerasan seksual sesama pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) siang tadi. Dalam sidang perdana hari ini, pihak termohon, dalam hal ini pihak kepolisian, tidak hadir sehingga sidang ditunda pekan depan.

"Agenda sidang hari ini sidang pertama, harusnya termohon hadir. Karena biasanya kan sidang pertama itu agendanya pembacaan permohonan praperadilan, tapi ini ditunda karena termohon tidak hadir," kata kuasa hukum korban sekaligus Koordinator Advokasi LBH APIK Asfriyanti Damanik ditemui seusai sidang di PN Bogor, Senin (21/8/2023).

Penundaan sidang pra peradilan terkait kasus kekerasan seksual dibenarkan Humas PN Bogor Daniel Mario. Menurutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan pada Senin (28/8/2023).

"Sidang prapid (praperadilan) dengan pemohon ND (nama disamarkan) hari ini. Sidang hari ini ditunda karena termohon belum hadir. Sidang selanjutnya Senin depan, 28 Agustus," kata Daniel saat dimintai konfirmasi.

Disebutkan sebelumnya, pihak korban perkosaan oleh pegawai Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengajukan praperadilan (praper) ke PN Bogor. Pihak korban memohon agar surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan polisi untuk kedua kalinya terhadap kasus tersebut dibatalkan.

Koordinator kuasa hukum korban, Asni Prianti Damanik, mengatakan praperadilan diajukan karena menganggap penyidik kepolisian tidak maksimal melakukan upaya pembuktian terhadap kasus yang dialami kliennya. Maka, menurutnya, SP3 yang dikeluarkan pada Maret 2023 itu seharusnya dibatalkan.

"Penyidik belum maksimal melakukan penggalian alat bukti sejak sprindik baru tanggal 7 Desember 2022 dikeluarkan. Sehingga kami menjadikan alasan bahwa SP3 ini harus dinyatakan batal karena belum maksimal penyidiknya melakukan langkah-langkah untuk penggalian bukti-bukti baru," kata Asni di PN Bogor, Senin (21/8).

Sementara itu, Direktur LBH APIK Jawa Barat sekaligus tim kuasa hukum korban, Ratna Batara Munti, mengatakan SP3 dikeluarkan polisi pada akhir Maret 2023. Keputusan itu dikeluarkan setelah gelar perkara dilakukan bersama kementerian terkait, Kompolnas, dan kepolisian di Mabes Polri.

"Kasus pidana ND berhasil dibuka kembali atas dasar gelar perkara khusus di Polda Jabar tanggal 7 Desember 2022. Polresta Bogor kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/251/XII/RES.1.24/2022/Sat Reskrim, pada tanggal 7 Desember 2022," kata Ratna.

"Namun polisi kembali menghentikan penyidikannya dengan menerbitkan SP3 baru, nomor SPP.Sidik/251.a//RES.1.24/2023, pada tanggal 31 Maret 2023, dengan alasan tidak cukup bukti," tambahnya.

Simak juga 'Mahfud: Pemerkosa Pegawai Kemenkop Tak Boleh Di-restorative Justice!':






(maa/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork