Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendapatkan perhatian serius dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Mahfud Md mendorong investigasi kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop itu terus dilanjutkan.
Sorotan Mahfud terhadap kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop itu disampaikan kepada wartawan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023). Mahfud mengkritik cara restorative justice yang sempat dijalankan untuk menangani kasus ini. Padahal kasus pidana pemerkosaan seperti ini tidak bisa didamaikan, melainkan harus diproses hukum.
"Apalagi restorative justice ditempuh dengan cara salah seorang penjahatnya itu disuruh mengawini korban, kemudian diberi uang, lalu kemudian tidak pernah diperlakukan sebagai istri," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pihak pengacara korban pemerkosaan tersebut juga menyatakan hal yang sama. Belakangan pihak suami mengajukan gugatan cerai.
"Surat nikahnya pun dibawa pergi," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan kembali soal peristiwa pemerkosaan itu. Ada empat orang pria memperkosa seorang perempuan, semuanya merupakan pegawai Kemenkop. Korban diperkosa dalam keadaan tidak berdaya.
"Ada yang melakukannya lebih dari satu kali, disaksikan juga oleh dua pegawai lain sambil senyum-senyum. Itu tidak boleh di-restorative justice-kan," kata Mahfud.
Saat ini, penyidik kasus tersebut telah diperiksa pihak Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat (Propam Polda Jabar). Di sisi lain, penyidikan akan dimulai kembali dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara khusus oleh Polda Jabar.
Soal pernikahan korban dengan pelaku, peristiwa itu terjadi setelah kekerasan seksual berlangsung pada 19-20 Desember 2019.
13 Maret 2020, pernikahan korban berinisial N dengan salah satu pelaku berinisial ZP dilakukan di KUA Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyidikan dihentikan Polresta Bogor lewat terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri atas Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2022 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut. Perkembangan terbaru, PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan, maka SP3 itu sah dan status tersangka untuk tiga orang di kasus tersebut gugur.
Lihat video 'Mahfud: Pemerkosa Pegawai Kemenkop Tak Boleh Di-restorative Justice!':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Kabareskrim Siap Ambil Alih Kasus
Sorotan juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. agus memastikan penyidikan akan dibuka kembali usai PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan soal status tersangka.
"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus kepada wartawan, Jumat (20/1).
Agus mengatakan penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar. Dia menyebut pihaknya siap mengambil alih jika kasus tidak berjalan.
"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga, ya kita tarik ke Bareskrim," katanya.
"Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," tambahnya