Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Puspomad menyita sebanyak 44 pucuk senjata terkait peredaran senjata api ilegal yang memakai identitas palsu TNI AD. Setelah diperiksa, sebanyak 44 senjata api tersebut tak terdaftar.
"Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya bersama dengan Baintelkam Polda Metro Jaya satu pun tidak ada yang ada di dalam database-nya Baintelkam dan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya," kata Kasubdit Wasendak Ditintelkam PMJ AKBP Museni kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Dengan demikian, lanjut Museni, senjata api tersebut dipastikan ilegal.
"Secara keseluruhan barang bukti yang sudah ada ini, itu tidak satu pun yang terdata dan ada di Yanbin Intelkam Polda Metro Jaya, tapi ini adalah senjata api ilegal," ujarnya.
Lebih lanjut, dia meminta masyarakat berhati-hati dan tidak mempercayai terkait jual beli senjata api tersebut.
"Bahwa modus penjualan itu air gun, airsoft gun kebanyakan melalui media sosial, dan sebagainya, mohon kepada rekan-rekan sekalian untuk tidak mempercayai itu, karena itu sudah pasti ilegal," imbuhnya.
Kasus ini terungkap berkat kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Puspom TNI AD. Dalam praktiknya, pelaku memalsukan kartu anggota TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video '44 Pucuk Senjata Disita di Kasus Ilegal Catut TNI AD-Kemhan':
(wnv/mea)