Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) terus melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap sumber-sumber yang diduga menjadi penyebab pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Berbagai sanksi pun telah disiapkan termasuk sanksi pidana.
"Hari ini kita akan memulai melakukan kerja pengawasan dan tentu hasil pengawasan ini akan kami analisis dan kami akan jadikan langkah langkah selanjutnya termasuk di dalamnya melakukan penegakan hukum. Tadi saya jelaskan baik penegakan hukum pidana, penegakan hukum perdata, maupun penegakan hukum administratif," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di kantor KLHK, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Hukum Pidana yang dimaksud Rasio tidak hanya berlaku terhadap perseorangan, melainkan korporasi. Dia juga mengatakan langkah hukum pidana bisa saja langsung diberikan jika ada pelanggaran berat yang dilakukan.
"Penegakan hukum pidana akan kami lakukan termasuk di dalamnya ada langkah-langkah penegakan hukum pidana tambahan terhadap korporasi. Bisa saja (pidana), tapi kan kami harus nilai satu-satu. Langkah hukum kita lakukan kalau memang itu ada indikasi pelanggaran yang berat, yang membahayakan bagi lingkungan hidup maupun masyarakat. Para pengawas kami bisa melakukan tindakan penghentian, itu diberikan kewenangan oleh Undang-Undang," papar Ridho.
"Kemudian di samping penghentian, kami juga bisa menerapkan sanksi administratif lainnya, perdata maupun pidana. Kami juga bisa langsung ke pidana, jadi tidak bertahap. Kami punya tiga kewenangan terhadap instrumen tersebut," tambahnya.
Rasio mengaku pihaknya memiliki pengalaman terhadap kasus-kasus dengan tindak penegakan hukum yang serupa. Menurutnya, tingkat kesalahan yang akan menentukan hukuman yang diberikan dan ini merupakan kewenangan dari KLHK.
"Ada beberapa kasus kami tangani seperti itu. Nanti kami lihat tingkat kesalahannya, tingkat pelanggaran mereka. Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap baik itu korporasi maupun pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan hidup khususnya udara. Apalagi yang menggangu kesehatan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas dengan menggunakan semua instrumen maupun kewenangan yang dimiliki oleh KLHK," pungkas Rasio.
Satgas Pengendalian Pencemaran Udara bentukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI akan mengawasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan industri-industri sumber emisi di Jabodetabek. Satgas memastikan akan menindak tegas mereka yang melakukan pencemaran udara.
"Kami juga akan melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan sumber emisi dari kegiatan PLTU maupun jenis pembangkit lainnya yang berpotensi menimbulkan polusi dan memperburuk kualitas udara," ungkap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani di KLHK, Jakarta Pusat, Senin (21/8).
"Kita juga akan melakukan penegakan hukum berkaitan dengan kegiatan industri, peleburan batu bara, industri semen dan pembangkit yang dimiliki industri independen dan kegiatan yang membakar secara terbuka (open burning)," sambungnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga 'KLHK Ungkap Hujan Paling Efektif Bilas Polusi Udara di Jakarta':
(maa/maa)