Polri akan mengusulkan penanggulangan kejahatan transnasional dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penanggulangan transnational crime itu dirumuskan dalam Labuan Bajo Declaration.
"Labuan Bajo Declaration ini hakikatnya bukan hanya menguatkan atau meningkatkan kerja sama (penanganan kejahatan transnasional)," kata Kadiv Hubinter Irjen Khrisna Murti di Labuan Bajo, Minggu (20/8/2023).
Dia menambahkan Labuan Bajo Declaration juga menjadi komitmen bersama negara ASEAN dan negara sahabat lain dalam penanganan transnational crime di kawasan. Sehingga penanganan kejahatan transnasional dapat lebih mudah dilakukan.
"Labuan Bajo Declaration ini pola hubungan yang saling kait-mengait bahkan mengikat ketika kita melakukan pertukaran informasi dalam kasus kejahatan misalnya kita pertukaran kapasitas antarpenegak hukum, kemampuan-kemampuan teknologi maupun pelatihannya dan ketika kita melakukan pengejaran buruan terhadap pelaku kejahatan," ujar dia.
Khrisna mengatakan konsep penanganan kejahatan transnasional ini akan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan yang dihelat pada 20-23 Agustus 2023.
Jika disepakati, Labuan Bajo Declaration ini nantinya dapat diterapkan puluhan tahun dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional. Menurutnya, deklarasi tersebut bisa menjadi catatan sejarah dalam upaya penanganan kejahatan transnasional.
"Dan kalau nanti deklarasi hasil AMMTC disepakati maka untuk pertama kali akan ada namanya Labuan Bajo Declaration, yang mengikat negara-negara ASEAN sampai bisa 20-30 tahun ke depan, dan belum pernah ada. Kalau di Bali banyak pertemuan, sudah ada Bali Declaration. Ini Bajo Declaration inilah pertama kali dan mungkin belum ada," tuturnya.
Dia mengatakan ada beberapa kejahatan transnasional yang menjadi perhatian negara-negara ASEAN seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga soal terorisme-radikalisme. Selain itu, dalam Labuan Bajo Declaration juga dirumuskan soal penangkapan pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri.
"Nah yang menarik adalah dalam Labuan Bajo Declaration ini adalah pada kaitan dalam kejahatan domestik, kejahatan domestik ini misalnya pemerkosaan, itu kan bukan transnational crime, tapi pelakunya keluar negeri. Dalam Labuan Bajo Declaration ini kita melakukan kerja sama untuk melakukan penangkapan misalnya kepada pelaku pelaku yang melarikan diri ke luar negeri," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/dhn)