Polri Gagas Labuan Bajo Declaration di AMMTC ke-17 di NTT, Apa Itu?

Polri Gagas Labuan Bajo Declaration di AMMTC ke-17 di NTT, Apa Itu?

Jabbar Ramdhani - detikNews
Minggu, 20 Agu 2023 13:03 WIB
Kadiv Hubinter Irjen Khrisna Murti (kiri) dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (dok Ist)
Foto: Kadiv Hubinter Irjen Khrisna Murti (kiri) dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (dok Ist)
Labuan Bajo -

Polri akan mengusulkan penanggulangan kejahatan transnasional dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penanggulangan transnational crime itu dirumuskan dalam Labuan Bajo Declaration.

"Labuan Bajo Declaration ini hakikatnya bukan hanya menguatkan atau meningkatkan kerja sama (penanganan kejahatan transnasional)," kata Kadiv Hubinter Irjen Khrisna Murti di Labuan Bajo, Minggu (20/8/2023).

Dia menambahkan Labuan Bajo Declaration juga menjadi komitmen bersama negara ASEAN dan negara sahabat lain dalam penanganan transnational crime di kawasan. Sehingga penanganan kejahatan transnasional dapat lebih mudah dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Labuan Bajo Declaration ini pola hubungan yang saling kait-mengait bahkan mengikat ketika kita melakukan pertukaran informasi dalam kasus kejahatan misalnya kita pertukaran kapasitas antarpenegak hukum, kemampuan-kemampuan teknologi maupun pelatihannya dan ketika kita melakukan pengejaran buruan terhadap pelaku kejahatan," ujar dia.

Khrisna mengatakan konsep penanganan kejahatan transnasional ini akan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pertemuan yang dihelat pada 20-23 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Jika disepakati, Labuan Bajo Declaration ini nantinya dapat diterapkan puluhan tahun dalam upaya pemberantasan kejahatan transnasional. Menurutnya, deklarasi tersebut bisa menjadi catatan sejarah dalam upaya penanganan kejahatan transnasional.

"Dan kalau nanti deklarasi hasil AMMTC disepakati maka untuk pertama kali akan ada namanya Labuan Bajo Declaration, yang mengikat negara-negara ASEAN sampai bisa 20-30 tahun ke depan, dan belum pernah ada. Kalau di Bali banyak pertemuan, sudah ada Bali Declaration. Ini Bajo Declaration inilah pertama kali dan mungkin belum ada," tuturnya.

Dia mengatakan ada beberapa kejahatan transnasional yang menjadi perhatian negara-negara ASEAN seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga soal terorisme-radikalisme. Selain itu, dalam Labuan Bajo Declaration juga dirumuskan soal penangkapan pelaku kejahatan yang kabur ke luar negeri.

"Nah yang menarik adalah dalam Labuan Bajo Declaration ini adalah pada kaitan dalam kejahatan domestik, kejahatan domestik ini misalnya pemerkosaan, itu kan bukan transnational crime, tapi pelakunya keluar negeri. Dalam Labuan Bajo Declaration ini kita melakukan kerja sama untuk melakukan penangkapan misalnya kepada pelaku pelaku yang melarikan diri ke luar negeri," jelasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

AMMTC ke-17 akan diikuti oleh 10 menteri negara ASEAN beserta anggota delegasinya. Selain itu, ikut hadir delegasi lainnya dari tiga mitra dialog yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan; Timor Leste sebagai observer; Chairman Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM); dan Sekretaris Jenderal ASEAN. Total peserta kegiatan ini mencapai 275 orang.

Ada sebanyak 10 isu kejahatan transnasional yang akan dibahas dalam pertemuan ini. Agenda kegiatan di AMMTC ke-17 antara lain Preparatory ASEAN SOMTC for AMMTC yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada; AMMTC Plenary yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; AMMTC Consultations dengan mitra dialog yang dipimpin oleh Country Coordinator, sebagai berikut: AMMTC + 3 (Country Coordinator: Indonesia); AMMTC + China (Country Coordinator: Myanmar); AMMTC + Jepang (Country Coordinator: Thailand); dan AMMTC + Korea Selatan (Country Coordinator: Vietnam).

Di akhir pertemuan plenary akan dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan 6 negara ASEAN dalam rangka peningkatan kerja sama bilateral kepolisian dalam penanggulangan kejahatan transnasional yaitu dengan negara Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Pada puncaknya, acara AMMTC ke-17 akan ditandai dengan penyampaian Joint Statement, sebagai kesimpulan dari berbagai pertemuan. Selain itu, akan digelar Declaration, sebagai pernyataan sikap yang disepakati untuk diimplementasikan pasca pertemuan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads