Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mewajibkan pegawai Pemprov DKI menggunakan kendaraan listrik. Heru menyampaikan hal ini sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Heru Budi setelah mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) pada Jumat (18/8/2023). Selain Heru, ada sejumlah pemerintah daerah hingga kementerian yang turut mengikuti rapat tersebut.
Meski begitu, Heru menyampaikan tidak semua PNS DKI yang wajib menggunakan motor maupun mobil bertenaga listrik. Heru berujar minimal pejabat eselon IV yang melaksanakan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain. Kalau saya nanti pegawai DKI eselon IV ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," kata Heru Budi di Kemenko Marves.
Namun, Heru menyampaikan, kebijakan tersebut masih dalam tahapan pembahasan, sehingga belum diputuskan kapan kebijakan itu diterapkan.
"Lagi dibahas," terangnya.
Meski begitu, Heru menuturkan saat ini para pejabat DKI mendapatkan tunjangan transportasi. Karena itu, Heru menyarankan agar tunjangan tersebut dimanfaatkan untuk membeli kendaraan listrik.
"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah, itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," ucapnya.
Lihat juga Video: Menhub Ajak Warga Jakarta Gunakan Kendaraan Listrik untuk Kurangi Polusi