Sebanyak 16 narapidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapatkan remisi di HUT ke-78 RI. Pukat UGM mengkritik remisi untuk para terpidana koruptor ini.
"Dari awal saya tidak sepakat, kami dari Pukat tidak sepakat soal remisi ini menjadi semakin mudah," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman saat dihubungi, Kamis (17/8/2023).
Zaenur menyampaikan memang sempat ada putusan Mahkamah Agung atau MA yang membatalkan peraturan Menkumham dan juga revisi UU Pemasyarakatan menjadi UU Pemasyarakatan yang baru berkaitan dengan remisi ini. Dia menyebut UU baru itu membuat tidak ada lagi syarat khusus bagi terpidana korupsi, terorisme, hingga pelaku terhadap anak.
"Itu tidak ada lagi syarat tambahan gitu ya, kalau dulu kan ada syarat-syarat tambahan, harus jadi justice collaborator, mengembalikan kerugian negara, baru bisa dapat remisi, tapi sekarang semua tidak ada perbedaan," jelasnya
"Itu saya tidak setuju, kenapa? Karena ini menunjukkan bahwa tidak ada bedanya antara tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain, padahal tingkat keseriusan tindak pidana korupsi itu jauh berbeda dengan jenis tindak pidana yang lain dilihat dari kerusakan akibat yang ditimbulkan dari korupsi itu," lanjut dia.
Selain itu, dia juga menilai, dengan semakin mudahnya terpidana korupsi mendapatkan remisi, membuat efek jera menjadi hilang. Dia menegaskan hukuman bagi koruptor di lapas itu pada dasarnya sudah sangat singkat.
"Itu masa pidana yang dijalani di lapas itu sebenarnya sudah sangat singkat gitu ya, dan itu berakibat pada apa? Tidak adanya efek jera gitu ya, hilangnya efek jera. Itu mungkin yang kita prihatin dengan situasi begitu mudahnya terpidana korupsi mendapatkan remisi," ujar dia.
16 Koruptor Bebas
Sebelumnya, sebanyak 16 narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi dan langsung bebas. Namun siapa saja koruptor itu, pihak Kemenkumham tidak membeberkannya.
"RU II atau remisi langsung bebas, (perkara) narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang," ucap Rika Aprianti selaku Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham dalam keterangannya.
Selain itu, Rika menyebutkan ada narapidana lain yang mendapatkan remisi umum I atau RU I. Mereka yang mendapatkan RU I ini masih menjalani pidana meski mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.
"RU I atau mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, korupsi 2.120, teroris 131," ucapnya.
(maa/imk)