Pengusutan kasus dugaan Rocky Gerung menyebar hoax picu keonaran terus berlanjut. Kabar terbaru, sudah ada 50 orang saksi dan lima ahli yang diperiksa Bareskrim terkait kasus tersebut.
Informasi perkembangan pengusutan kasus dugaan Rocky Gerung menyebar hoax ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (16/8/2023). Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara simultan oleh Bareskrim dan polda jajaran.
"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian lima ahli yang kita periksa," kata Djuhandhani.
26 Laporan Polisi
Djuhandhani menjelaskan, hingga kini pihaknya telah menerima 26 laporan polisi terkait kasus Rocky Gerung. Rocky dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
"26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim, kemudian di Polda Sumut, Kaltim, Kalteng, Metro, dan Jogja," jelasnya.
"Di samping itu, kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," sambungnya.
Soal Pemanggilan Rocky Gerung
Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan pemanggilan terhadap Rocky Gerung akan dilakukan setelah adanya hasil pemeriksaan dalam tahap penyelidikan. Penyidik, kata dia, juga masih menunggu beberapa hasil uji laboratorium forensik (labfor) terkait rekaman video yang ada.
"Untuk rencana pemeriksaan terhadap RG, sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya," katanya.
"Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG kita masih menunggu hasil Labfor, dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video dan sebagainya. Tentu saja ini langkah-langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku," pungkas Djuhandhani.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
Lihat juga Video: Sederet Fakta Kericuhan Massa Demo Tolak Rocky Gerung di Sampang Madura
(knv/knv)