Rocky Gerung Juga Digugat ke PN Cibinong Buntut Dugaan Hina Jokowi

Rocky Gerung Juga Digugat ke PN Cibinong Buntut Dugaan Hina Jokowi

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Jumat, 11 Agu 2023 09:14 WIB
Rocky Gerung Hot Questions
Foto Rocky Gerung: (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) menggugat Rocky Gerung ke Pengadilan Negeri Cibinong. Gugatan diajukan buntut kritik terhadap Presiden Jokowi menggunakan kata 'bajingan'.

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Cibinong, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2023/PN Cbi. Gugatan itu terdaftar Kamis (10/8/2023).

Adapun penggugatnya Perkomhan. Sedangkan tergugatnya hanya Rocky Gerung. Sidang perdana gugatan ini akan digelar Rabu, 30 Agustus 2023 di PN Cibinong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun petitum permohonan Perkomhan adalah:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum

ADVERTISEMENT

2. Menghukum tergugat untuk meminta maaf atas perkataannya kepada masyarakat Indonesia secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap

3. Menghukum tergugat untuk menarik perkataannya yang menyatakan Presiden Jokowi bajingan tolol dalam waktu 1x24 jam setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap

4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 25.000.000

5. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil sebesar Rp 2.000.000.000 (miliar)

6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat Pengadilan. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Dasar Gugatan Perkomhan

Dalam keterangan persnya, Perkomhan mengaku keberatan dengan kata-kata yang disampaikan Rocky Gerung antara lain yakni '10 Agustus kita bikin gara-gara, kita cari gara-gara', 'kita lakukan people power dimulai bulan Agustus', 'bajingan yang tolol', 'bajingan yang tolol sekaligus pengecut', 'teman-teman kita harus lantangkan ini', 'saya percaya 10 Agustus akan ada kemacetan di jalan tol, bukan saya percaya saya inginkan ada kemacetan'.

Menurutnya, Rocky Gerung juga mengeluarkan pernyataan yang tidak benar yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat terkait dengan Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Pernyataan Rocky itu adalah "Jokowi berupaya untuk menunda Pemilu karena dia belum mendapat kesepakatan dari Ketua-ketua Partai siapa yang melindungi dia kalau dia lengser'.

"Pernyataan tergugat tersebut diatas sangat berbahaya, dimana menjelang Pemilu seharusnya tergugat menjaga suasana kondusif tidak menyebarkan berita bohong," ujar keterangan Perkomhan yang diterima, Jumat (11/8/2023).

Menurutnya, kata-kata Rocky Gerung membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Perkomhan juga menilai Rocky tidak boleh menghina pemimpin negara.

"Atas dasar uraian tersebut diatas, penggugat mohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terguga melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukum tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat Indonesia secara terbuka disaksikan oleh penggugat dalam waktu 1x24 jam sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dan menghukum tergugat untuk menarik perkataannya yang menyatakan Presiden Jokowi bajingan tolol," ucapnya.

Perkomhan juga menuntut ganti rugi. Sebab, mereka menyebut telah mengeluarkan biaya dalam proses perjuangan untuk menegakkan hukum, membela kehormatan dan martabat Presiden melalui jalur hukum yang benar. Adapun kerugian materiil yang dirasakan mereka sebesar Rp 25 juta dan kerugian immateril Rp 2 miliar.

Para penggugat terdiri dari Ketua Umum Perkomhan Priyanto, Wasekjen Perkomhan Berman Sahat, Anggota Bantuan Hukum Perkomhan Yupiter Yopi Soselisa, dan Ketua Humas Perkomhan Supartono.

Simak juga Video 'Prabowo Sebut Rocky Gerung Gegabah dan Keliru Nilai Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

Rocky Gerung Minta Maaf

Rocky meminta maaf hal ini menimbulkan perselisihan. Rocky menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Namun demikian, Rocky mengatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.

"Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik," kata Rocky dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

"Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap aja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini," tutur Rocky.

Rocky juga mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu usai heboh kritik kerasnya menggunakan kata 'bajingan'. Rocky menyebut yang dikritik yakni jabatan publik Jokowi.

"Saya menyesalkan bahwa persoalan hukum yang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan dengan sangat tajam dan biasa saya lakukan itu di mana-mana," kata Rocky Gerung, dalam jumpa pers.

"Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu, tidak. Karena nggak ada urusan saya dengan Pak Jokowi. Karena itu saya kira Pak Jokowi juga mengerti itu yang menyebabkan Pak Jokowi tak mau melaporkan saya. Kan Pak Jokowi mengerti yang saya ucapkan itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia, poinnya di situ," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads