Polemik perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk sebagai pimpinan KPK telah berakhir usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengatakan ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Firli dkk usai jabatannya diperpanjang setahun ke depan.
"Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan dari MAKI. Artinya pimpinan KPK saat ini masa jabatannya sampai 2024, lima tahun sejak terpilih atau yang diperpanjang satu tahun. Tentu kita publik kecewa yang berharap ada perubahan dalam wajah pimpinan KPK yang ingin ada penyegaran sehingga tahun ini ada pemilihan atau seleksi pimpinan KPK yang baru untuk lima tahun ke depan," kata Yudi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Jabatan Firli dkk sedianya berakhir akhir tahun ini. Namun, lewat putusan MK, masa jabatan pimpinan KPK di periode saat ini diperpanjang selama satu tahun mendatang.
Yudi juga mengungkit kondisi masalah di internal KPK selama kepemimpinan Firli dkk. Dia berharap pelanggaran etik yang melibatkan pimpinan dan pegawai KPK selama satu tahun ke depan tidak terjadi kembali.
"Permasalahan-permasalahan ini yang tentu menjadi beban bagi KPK untuk satu tahun ke depan. Belum lagi menangkap Harun Masiku yang saat ini masih buron. Sekali lagi satu tahun diperpanjang sudah secara hukum dinyatakan MK tentu kita harus memberikan selamat kepada pimpinan KPK yang sekarang sudah diperpanjang. Kita berharap tentu satu tahun ke depan kinerjanya makin bagus, tidak ada lagi pelanggaran etik termasuk pegawainya," jelas Yudi.
Menurut Yudi, salah satu pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan Firli terkait pencarian Harun Masiku. Dia mendesak buron tersebut harus bisa ditangkap sebelum masa jabatan Firli dkk selesai.
"Satu hal yang penting, PR-nya Harun Masiku harus segera ditangkap. Periode ini harus membuktikan bahwa mereka bisa menangkap Harun Masiku. Jangan menjadi beban bagi periode berikutnya ketika pimpinan ini berakhir Harun Masiku belum tertangkap," tutur Yudi.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menjatuhkan putusan tidak menerima gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menggugat perihal kepemimpinan Firli Bahuri dkk setelah keluarnya putusan masa jabatan diperpanjang menjadi 5 tahun.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (15/8).
Hakim MK Suhartoyo mengatakan tidak ada keraguan dalam putusan MK Nomor 112/PUU/XXX-2022. Suhartoyo menegaskan putusan itu otomatis berlaku di kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
"Bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum dan amar dalam putusan 112/PUU/XXX-2022 sebagaimana dikutip di atas, meskipun amar putusan tersebut berlaku secara umum bahwa masa jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun, namun dalam pertimbangan hukum putusan tersebut sesungguhnya telah secara eksplisit mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir 20 Desember 2023 agar mendapat kepastian hukum dan kemanfaatan keadilan," ujar Suhartoyo.
"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," imbuhnya.
Respons Firli soal pengejaran Harun Masiku. Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(ygs/dhn)