KPK telah memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH). Windy diperiksa terkait penggunaan aliran uang suap yang diduga diterima Hasbi Hasan.
"Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari Usman, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima Tersangka HH dkk dari pengurusan perkara di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Ali mengatakan KPK juga memeriksa pegawai MA, Andhika Rahman, sebagai saksi terkait kasus tersebut. Dia menyebut Andhika diperiksa terkait prosedur penanganan perkara di MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Andhika Rahman (pegawai Mahkamah Agung/Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Windy Idol sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi Hasan. Windy mengaku ditanyai soal production house Athena Jaya.
"(Diperiksa) lebih pada bukan aliran dana sih ya, lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
Windy mengatakan diberi sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaan itu juga tak jauh beda dengan pemeriksaan kepada Windy sebelumnya.
"Tadi, 20-an (pertanyaan)-lah. Pertanyaannya kurang lebih sama aja. Sama (dengan) yang sebelumnya," sebutnya.
Hasbi Hasan sendiri telah ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 3 miliar. Duit itu diduga diberikan Dadan Tri Yudianto agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.
Simak Video 'Liuk Sang Sekretaris MA, Disebut Terima Suap Rp 3 M dan Jadi Tersangka':