Windy 'Idol' Ngaku Ditanya KPK soal Perusahaan Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan

Windy 'Idol' Ngaku Ditanya KPK soal Perusahaan Terkait Kasus Suap Hasbi Hasan

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 15:38 WIB
Windy Idol usai diperiksa KPK (Adrial-detikcom)
Windy 'Idol' setelah diperiksa KPK (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol' sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. Windy mengaku ditanyai soal production house Athena Jaya.

"(Diperiksa) lebih pada bukan aliran dana sih ya, lebih ke ngomongin ini perusahaan yang Athena Jaya," ujar Windy setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Windy mengatakan diberi sekitar 20 pertanyaan. Pertanyaan itu juga tak jauh beda dengan pemeriksaan kepada Windy sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi, 20-an (pertanyaan)-lah. Pertanyaannya kurang lebih sama aja. Sama (dengan) yang sebelumnya," sebutnya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Windy dipanggil sebagai kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.

ADVERTISEMENT

"Hari ini (Selasa, 15/8) bertempat di gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Selasa (15/8).

"Penyidikan perkara dugaan pengurusan perkara di MA dengan tersangka HH (Hasbi Hasan) dkk," tambahnya.

Selain itu, ada dua saksi lain yang dipanggil KPK untuk diperiksa hari ini. Keduanya adalah Riris Riska Diana (wiraswasta) dan Andhika Rahman (pegawai Mahkamah Agung).

Hasbi Hasan Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar

Hasbi Hasan telah ditahan KPK setelah diduga menerima aliran uang suap senilai Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto. Uang suap itu digunakan agar Hasbi menggunakan kewenangannya sebagai Sekretaris MA dalam menangani perkara kasasi di MA.

Setelah melakukan penahanan, KPK membuka peluang menjerat Hasbi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Hasbi Hasan saat ini dijerat dengan pasal suap. Firli mengatakan penerapan pasal pencucian uang bertujuan mengembalikan memulihkan keuangan negara.

Pasal itu juga memungkinkan untuk memiskinkan koruptor dengan menyita aset pelaku yang diduga dari hasil korupsi.

"Karena sesungguhnya tentu kita melakukan tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ujar Firli.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads