Satlantas Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson 'telolet' karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan dalam berlalu lintas. Penggunaan klakson 'telolet' di Kota Depok dapat dikenai denda tilang hingga Rp 500 ribu.
Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto mengatakan penggunaan klakson 'telolet' berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas, mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klakson 'telolet' dianggap menjadi salah satu perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai Pasal 279 UU LLAJ.
"Memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, bisa dikenakan Pasal 279 UU LLAJ," imbuhnya.
Ganggu Konsentrasi
Di sisi lain, penggunaan klakson telolet dinilai dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi itu sendiri ataupun pengendara lainnya.
"Mengemudi tidak konsentrasi sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," katanya.
Lebih lanjut, Sugianto mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan jika ada kendaraan yang kedapatan menggunakan klakson 'telolet'.
"Jadi penindakan itu busa dilaksanakan bila sedang ada lantas kemudian klakson dibunyikan. Kalau nggak dibunyikan ya nggak ketahuan," katanya saat ditanya apakah polisi akan melakukan penindakan.
Baca di halaman selanjutnya: bunyi pasal-pasal.....
Berikut ini bunyi-bunyi pasal tersebut:
Pasal 58 berbunyi:
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 106 Ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bikin Kaget
Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson 'telolet' pada kendaraan. Salah satu alasannya, bunyi klakson 'telolet' bisa bikin orang kaget.
"Di dalam undang-undang memang tidak dituliskan (klakson 'telolet' dapat) mengagetkan orang. Tapi dengan telolet itu bisa mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," kata Sugianto.