Klakson 'Telolet' Dilarang di Depok, Segini Denda Tilangnya

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 15 Agu 2023 21:08 WIB
Ilustrasi (Screenshot YouTube)
Jakarta -

Satlantas Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson 'telolet' karena dinilai dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi membahayakan dalam berlalu lintas. Penggunaan klakson 'telolet' di Kota Depok dapat dikenai denda tilang hingga Rp 500 ribu.

Plt Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sugianto mengatakan penggunaan klakson 'telolet' berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas, mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Dalam UU LLAJ telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," katanya.

Klakson 'telolet' dianggap menjadi salah satu perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai Pasal 279 UU LLAJ.

"Memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, bisa dikenakan Pasal 279 UU LLAJ," imbuhnya.

Ganggu Konsentrasi

Di sisi lain, penggunaan klakson telolet dinilai dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi itu sendiri ataupun pengendara lainnya.

"Mengemudi tidak konsentrasi sanksinya diatur dalam Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," katanya.

Lebih lanjut, Sugianto mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan jika ada kendaraan yang kedapatan menggunakan klakson 'telolet'.

"Jadi penindakan itu busa dilaksanakan bila sedang ada lantas kemudian klakson dibunyikan. Kalau nggak dibunyikan ya nggak ketahuan," katanya saat ditanya apakah polisi akan melakukan penindakan.

Baca di halaman selanjutnya: bunyi pasal-pasal.....




(mei/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork