Berikut ini bunyi-bunyi pasal tersebut:
Pasal 58 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 106 Ayat (1) berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283 berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bikin Kaget
Polres Metro Depok melarang penggunaan klakson 'telolet' pada kendaraan. Salah satu alasannya, bunyi klakson 'telolet' bisa bikin orang kaget.
"Di dalam undang-undang memang tidak dituliskan (klakson 'telolet' dapat) mengagetkan orang. Tapi dengan telolet itu bisa mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas," kata Sugianto.
(mei/jbr)